jpnn.com, TAPIN - Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, Arifin Arpan menyatakan tidak mengizinkan usaha karaoke dan tempat hiburan malam (THM) di daerah tersebut.
“Tidak ada izin dari pemerintah daerah (pemda) untuk usaha karaoke ataupun THM,” kata Arifin Arpan di Rantau, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Panti Pijat Hingga Tempat Karaoke Bakal Dibuka Lagi, Catat Tanggalnya
Menurutnya, penegak hukum berhak melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin.
BACA JUGA: Kelab Malam dan Karaoke Buka Lagi Juni, Panti Pijat Boleh sampai Tengah Malam
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapin Mahyudin menyebut ada 19 karaoke yang tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," katanya ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA: Fakta Baru Mbak DA Digagahi Oknum Satpol PP di Tempat Karaoke, Oh Ternyata
Sesuai Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Mahyudin berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
Dia menyatakan ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa.
Pada April lalu, sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan.
Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi