Bupati Ulum Minta Pilkada Tasikmalaya tak Diundur ke 2017

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 10:36 WIB
Bupati Tasikmalaya, UU Ruzhanul Ulum. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, merupakan salah satu daerah yang hanya punya calon tunggal kepala daerah dalam Pilkada Serentak Desember 2015 mendatang.

Bupati Tasikmalaya yang juga petahana, UU Ruzhanul Ulum menegaskan, apapun yang terjadi Tasikmalaya harus diikutsertakan dalam Pilkada Serentak 2015 nanti.

BACA JUGA: Suami-Istri Bobol Kotak Amal untuk Biaya Persiapan Bersalin

"Intinya kami ingin ikut Pilkada 2015," kata Ulum saat dalam diskusi "Retaknya Pilkada Serentak", Sabtu (8/8) di Jakarta.

Karenanya, ia berharap seluruh pemegang kebijakan seperti Presiden, DPR, KPU dan Bawaslu bisa memahami dan memperhatikan hal ini. Menurut dia, realitas yang ada seperti satu calon jangan diabaikan. Misalnya hanya karena satu orangcalon sehingga tidak diikutsertakan dalam Pilkada.

BACA JUGA: Jokowi Kunjungi Pandeglang Didampingi Tiga Menteri

"Saya minta Kabupaten Tasikmalaya dan kabupaten lain tidak ada alasan untuk diundur 2017," tegasnya.

Dia menambahkan, pemegang kebijakan harus memahami kalau diundur maka situasi politik hari ini akan berbeda dengan yang akan datang. Selain itu, kata Ulum, sekalipun ditambah waktu pendaftaran tetap tidak ada kepastian calon lain yang akan mendaftar.

BACA JUGA: Astaga, Dari Depan Tempat Pencucian Mobil, Ternyata di Dalamnya...

Saat rapat di Istana Negara atas undang Presiden Joko Widodo, kata dia, presiden menegaskan pemerintah akan hadir saat masyarakat membutuhkan. Nah, kata dia, sekarang masyarakat tengah membutuhkan kehadiran pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini.

Dia mengatakan, solusi yang diberikan pemerintah juga harus langsung kena dengan harapan masyarakat. Misalnya, mengeluarkan Perppu atau melakukan revisi UU Pilkada.

"Tapi, kalau revisi undang-undang jangan terlalu lama. Diharapkan hasilnya bisa dipakai untuk Pilkada Serentak Desember 2015," katanya.

Selain itu, kata dia, solusi lain yang kalau memungkinkan harus dilakukan perpanjangan jabatan bupati sampai pilkada berikutnya.

"Misalnya kalau saya berakhir Maret 2016, kalau harus mengikuti Pilkada Serentak 2017 maka harus diperpanjang sampai 2017," katanya.

Menurut dia, ini lebih baik ketimbang menunjuk pelaksana tugas bupati. Sebab, bupati dan plt tentu berbeda. Kebijakan plt lebih sempit dibanding bupati definitif. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Longsor Tolak Tempati Rumah yang Belum Dialiri Listrik dan Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler