BANDA ACEH-Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menyebutkan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentikan sementara Bupati Aceh Utara (Acut) Tgk Ilyas A Hamid dan Wakilnya Syarifuddin, SE
Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Aceh Utara, Pemerintah Aceh mengangkat Drs M Ali Basyah,MM sebagai penjabat sementara (Pjs)
BACA JUGA: Jembatan di Yahukimo Putus, Tiga Orang Hanyut
"SK itu sudah ditandatangani 15 September lalu dan baru Jumat kita terima," ujar Makmur kepada wartawan, Sabtu (24/9), sembari memperlihatkan SK Pemberhentian No.131.11-656 Tahun 2011.Sedangkan jadwal pelantikan, katanya akan disesuaikan dengan waktu kegiatan Gubernur
BACA JUGA: Siswi SMP Gantung Diri di Pohon Jambu
"Prinsipnya kalau sudah turun SK tinggal disesuaikan jadwal pelantikan saja waktunya," demikian Makmur seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).Ali Basyah MM sebelumnya menjabat sebagai Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh dan ia merupakan putra Panton Labu, Aceh Utara
Memang, pemberhentian sementara Bupati Ilyas A Hamid dan Wakil Syarifuddin karena tersandung dugaan korupsi kas daerah Rp 220 juta
BACA JUGA: Pendatang di Batam Gunakan KTP Palsu
(imj)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau Panjang, 200 Hektar Sawah Terancam Puso
Redaktur : Tim Redaksi