BACA JUGA: Warga Papua Pencari Suaka Pilih Pulang
jpnn.com -
JPU KPK Sarjono Turin menguraikan kronologis dugaan korupsi Daud Solleman
BACA JUGA: Polisi Pertanyakan Sikap Bapepam
Dijelaskan JPU, untuk menampung dana DBH-PBB dan DBH-SDA tersebut Terdakwa tidak menempatkannya di rekening Giro kas umum daerah Kabupaten Yapen Waropen pada Bank Papua, Cabang Serui
BACA JUGA: Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
”Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yaitu memperkaya Terdakwa sejumlah Rp2,8 miliar, atau orang lain yaitu Chanthele Maria sejumlah Rp4,2 miliar, juga Mizan Allan De Neve sebesar Rp1,5 miliar, Jimmy Mebel sejumlah Rp130 juta, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara yaitu merugikan keuangan Pemda Yapen Waropen sebesar Rp.803.950.000 (Rp8,8 miliar),” beber JPU.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, menurut penuntut umum merupakan tindakan korupsi”Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) PP No 58/2005 jo Pasal 33 ayat (3) Kepmendagri No 29/2002,” bebernya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Minta Wartawan Ikat Sepatu
Redaktur : Tim Redaksi