Bupati Yapen Waropen, Korupsi Rp8,8 M

Rabu, 17 Desember 2008 – 13:26 WIB
Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi. Foto: Agus Srimudin/jpnn.
JAKARTA - Bupati Yapen Waropen, Provinsi Papua, Daud Solleman Betawi, yang menjabat bupati periode 2005-2010 didakwa korupsi sebesar Rp8.803.950.000 (Rp8,8 miliar)Dia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12)

BACA JUGA: Warga Papua Pencari Suaka Pilih Pulang

jpnn.com -

JPU KPK Sarjono Turin menguraikan kronologis dugaan korupsi Daud Solleman

”Pada 2006, Kabupaten Yapen Waropen telah menerima realisasi penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) sebesar Rp21.485.230.214 dan Dana Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) sejumlah Rp22.454.769.426,” beber Sarjono dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sutiono

BACA JUGA: Polisi Pertanyakan Sikap Bapepam

Dijelaskan JPU, untuk menampung dana DBH-PBB dan DBH-SDA tersebut Terdakwa tidak menempatkannya di rekening Giro kas umum daerah Kabupaten Yapen Waropen pada Bank Papua, Cabang Serui

Uang tersebut dimasukkan Terdakwa ke rekening Bank Mandiri cabang Serui, berbeda dengan keputusan Bupati Yapen Waropen sendiri

BACA JUGA: Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi

”Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yaitu memperkaya Terdakwa sejumlah Rp2,8 miliar, atau orang lain yaitu Chanthele Maria sejumlah Rp4,2 miliar, juga Mizan Allan De Neve sebesar Rp1,5 miliar, Jimmy Mebel sejumlah Rp130 juta, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara yaitu merugikan keuangan Pemda Yapen Waropen sebesar Rp.803.950.000 (Rp8,8 miliar),” beber JPU.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa, menurut penuntut umum merupakan tindakan korupsi”Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) PP No 58/2005 jo Pasal 33 ayat (3) Kepmendagri No 29/2002,” bebernya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Minta Wartawan Ikat Sepatu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler