Burhanudin mengaku tak menerima duit sepeser pun dari uang Rp100 miliar yang mengalir ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tersebut
BACA JUGA: 12 RUU Pemekaran Disahkan
"Saya tidak puas dengan keputusan ini dan saya putuskan akan banding," cetus Burhanudin usai mendengarkan vonis 5 tahun untuknya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).Setelah sering tertunduk dalam persidangan, Burhanudin menyempatkan diri membacakan sikapnya dihadapan wartawan
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang mejadi terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR
BACA JUGA: Akhirnya, Besan SBY Jadi Tersangka
BACA JUGA: PDS Mutasikan Caleg
Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi