Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Garut

Jumat, 17 September 2021 – 11:01 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

jpnn.com, GARUT - Tohidi, terpidana korupsi terkait penyelewengan anggaran pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005, yang menjadi buron selama 12 tahun akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat. 

Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti mengatakan bahwa buronan perkara korupsi ditangkap Tim Tabur Boron Kejari Garut di Kabupaten Subang. 

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Maling Ayam Setelah Buron Setahun

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat (17/9). 

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang, akhirnya Tohidi dibawa ke Garut, Kamis (16/9) malam, untuk menjalani hukuman.

BACA JUGA: Buron Setahun, Bu Kepsek Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Sini

Dia menjelaskan Tohidi merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih.

BACA JUGA: 7 Tahun jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Neva menyampaikan Tohidi telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara. "Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya.

Neva menyampaikan kasus tersebut menjerat Tohidi seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan Tempat Pelelangan Ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.

Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai. 

Selain itu, pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.

"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.

Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut. 

Sepekan lalu, Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler