jpnn.com - BREBES – Setelah sempat menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Tindak Pidana Kopupsi Satreskrim Polres Brebes, mantan Kepala Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Agus Wuryanto akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Brebes. Tersangka datang ke Mapolres Rabu (10/12) sekitar pukul 08.00 WIB dengan ditemani saudaranya. Setiba di Mapolres, pihak penyidik langsung memeriksa di ruang Unit III Tipikor.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Moh. Subhan mengatakan, tersangka menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur selama tiga bulan. Selama dalam pelariannya, tersangka sempat tinggal di sejumlah daerah. Misalnya di Banyumas dan Purbalingga. Tersangka juga sempat kabur saat akan ditangkap di Desa Kedungbanteng, Banyumas. Tersangka juga sempat masuk ke dalam hutan saat petugas akan menangkap di Desa Kalisalak.
BACA JUGA: Buruh Tolak UMK Naik 16,5 Persen, Wabup: Gugat ke PTUN Saja
Menurut dia, Agus Wuryanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Dimana seharusnya tunjangan tersebut menjadi hak anak buahnya (perangkat desa). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani pemeriksaan.
Kepala Unit Tipikor Polres Brebes Ipda Tri Wiratma SH menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui melakukan tindak korupsi terhadap TPAPD selama menjabat sebagai kades. Kasusnya terbongkar setelah sejumlah perangkat desanya melaporkan tindakannya itu ke Mapolres Brebes.
BACA JUGA: Lima Jam Beraksi, Tiga Penculik Bocah SD Dibekuk
”Kalau dihitung, diperkirakan tersangka telah melakukan korupsi TPAPD senilai total Rp 500 juta,” katanya.
Korupsi tersebut dilakukan saat menjabat sebagai kepala desa. Namun, saat ini tersangka sudah tidak lagi menjabat setelah sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai kades. Tri Wiratma mengaku, tersangka sempat kabur saat tim dari Unit Tipikor akan melakukan penangkapan saat tengah singgah di rumah familinya di Desa Kalisalak.
BACA JUGA: Ancam Bawa Kasus Pengavlingan Hutan Mangrove ke Polrestabes
”Tersangka kabur dan masuk ke dalam hutan,” terang dia.
Agus Wuryanto dihadapan penyidik mengaku pernah singgah di sejumlah daerah selama menjadi DPO. Dia bahkan sempat kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli serabutan.
”Selama di Jakarta, saya sempat bekerja di warung dan kerap tidur di jalanan,” katanya.
Tak lama tinggal di Jakarta, Agus kemudian pulang ke rumah mertuanya di Desa Kalisalak. Saat akan dilakukan penangkapan, Agus mengaku kabur ke dalam kebun lantaran bingung. Padahal, sebelumnya Agus sudah sempat berencana menyerahkan diri kepolisian.
”Saya sebenarnya sudah mau menyerahkan diri, tapi saya bingung,” katanya lagi. (har/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Togel Ditangkap Polisi Berpakaian Preman
Redaktur : Tim Redaksi