Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat 

Kamis, 26 Mei 2022 – 23:30 WIB
Petugas kepolisian ketika memeriksa buronan terduga bandar narkoba berinisial AM beserta tiga terduga anggota jaringan peredaran narkoba di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang terduga bandar narkoba asal Turida, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AM yang menjadi buronan polisi akhirnya ditangkap. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan AM dilakukan pada Kamis (26/5) pagi. 

BACA JUGA: Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati

"Buronan kami berinisial AM ini ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Lombok Barat," katanya di Mataram, Kamis (26/5). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penangkapan dua pria, KSD dan SF, yang diduga masuk dalam jaringan peredaran AM untuk wilayah Kota Mataram. 

BACA JUGA: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Narkoba, Sahroni: Memalukan

Menurut dia, KSD dan SF ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu-sabu. 

Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SD asal Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA: Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap SD beserta barang bukti 60 gram sabu-sabu. 

Melalui pengakuan SD, terungkap peran AM. 

Kemudian, polisi menangkap AM di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.

Kini, AM beserta anggota jaringan peredaran narkoba telah ditahan di Polresta Mataram. 

AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku terancam penjara 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler