jpnn.com - MEDAN - Seorang terpidana korupsi berinisial CY ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
CY merupakan terpidana korupsi senilai Rp 2,8 pada bank pelat merah di Cabang Tanjung Morawa.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Apartemen Mewah di Menteng, Uang Miliaran Hasil Korupsi Ditemukan
CY sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak empat tahun lalu.
"Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekitar pukul 19.46 WIB," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis (31/3) malam.
BACA JUGA: Ada Temuan Begini soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Dia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank pelat merah Cabang Tanjung Morawa, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.
Pada 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap CY untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tetapi tidak dipenuhi oleh terpidana.
BACA JUGA: Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Yos mengatakan setelah melakukan penangkapan, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejari Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman. Untuk itu, silakan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan," ungkap Yos.
Sementara itu, dalam kurun waktu empat tahun menjadi DPO, CY mengaku bekerja dengan berpindah-pindah kota.
"Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin seksi pemasaran bank pelat merah cabang Tanjung Morawa, yang telah diputus dan selesai menjalani pidana.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.
Tak hanya itu, terdakwa CY juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara, JPU Novi Simatupang sebelumya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi