jpnn.com, BATAM - Pelarian Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus, 59, selama empat tahun akhirnya terhenti, Minggu (28/10/2018) pagi.
Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA: Okkie Fernando Ditangkap Saat Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan Seprianus telah menjadi buron sejak tahun 2014 sesuai putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014.
Berdasarkan putusan itu, tim Kejari Batam dan tim dari Intelijen Kejagung turun ke kampung halaman Seprianus di Kelurahan Nunbaun, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: DPR: Lahan di Batam Tak Boleh Jadi Hak Milik
“Kami telah melakukan pengintaian beberapa hari sebelum terpidana di tangkap. Dan Alhamdulillah saat kami amankan, terpidana ini kooperatif,” ujar Didie di Kantor Kejari Batam, Senin.
Menurut Didie, di kampung halaman Seprianus bekerja di ladang dan menjual air. Karena itu, saat ditangkap , ia pasrah dan mengaku tidak tahu jika putusan MA menyatakan dia bersalah.
BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan TKI Ilegal ke Malaysia
“Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam, terpidana ini divonis bebas. Namun jaksa banding ke MA. Hasil kasasi, terpidana divonis 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan,” jelas pria yang baru menjabat satu Minggu sebagai Kejari Batam.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Filpan Fajar Dermawan Laia mengatakan terpidana yang di bawa dari NTT diterbangkan ke Batam lewat Jakarta. Sesampainya di Batam, Seprianus di bawa ke Kantor Kejari Batam di Batamcenter untuk mengisi administrasi.
“Kondisi terpidana sehat. Usai mengisi administrasi, terpidana ini langsung kami serahkan ke Rutan untuk menjalani lanjutan hukuman ,,” imbuh Filpan.
Dikatakan Filpan, sejak di tetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa ,Seprianus menjalani tahanan kota. Namun pada tahun 2012, Hakim Reno memvonisnya bebas, sementara JPU Riski Rahmatullah langsung banding.
“Sejak kasasi keluar, kami sudah mengirimkan tiga kali surat agar terpidana menyerahkan diri. Namun hingga 4 tahun sejak putusan kasasi, terpidana ini tak menyerahkan diri. Karena itu kami jemput dan dia kooperatif,” ungkap Filpan.
Sementara, Seprianus saat digiring tampak lesu. Mengenakan kemeja kotak-kotak, tangan pria yang sudah memiliki cucu ini diborgol. Kepada wartawan, ia mengaku masih sakit.
“Perut saya masih sakit, bekas operasi Prostat,” ujar Seprianus.
Disisi lain, Seprianus mengaku tidak tahu atas vonis bersalah MA. Sebab, ia yang tak mengerti hukum mengira langsung bebas usai vonis hakim di PN Batam.
“Saya pikir sudah bebas ,ternyata ada juga hukuman. Intinya saya siap menjalani sisa hukuman ,” pungkas Seprianus.
Seprianus merupakan buronan kasus perdagangan manusia ke luar Negeri melalui Batam. Dia bersama tantenya Sepo(sudah bebas usai menjalani hukuman) merekrut korban dengan cara menjanjikan gaji atau penghasilan yang besar sehingga tergiur. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Prostitusi Online Gay di Batam Layani Turis Asing
Redaktur & Reporter : Budi