jpnn.com, BATAM - Jajaran Polda Kepri kembali berhasil mengagalkan penyeludupan 31 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Rencananya para buruh migran itu akan dipekerjakan di negeri jiran.
Sebanyak 12 dari 31 orang TKI diamankan Ditpolairud Polda Kepri di sebuah rumah kawasan di Pulau Seribu, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Galang, Batam, Kepri, Kamis lalu (18/10).
BACA JUGA: Terungkap, Prostitusi Online Gay di Batam Layani Turis Asing
Bersama pengungkapan ini diamankan juga lima tersangka. Mereka diringkus saat akan memberangkatkan para TKI ilegal.
Sedangkan 19 TKI ilegal lainnya diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di pelabuhan Harbourbay Batam, di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Sabtu (20/10).
BACA JUGA: Perempuan Asal Majalengka Sembunyikan Sabu di Selangkangan
Rencananya para TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan menggunakan Kapal Oceana 12 tujuan Blungkur, Malaysia.
Dua kasus yang terjadi dalam waktu dekat ini menjadi perhatian serius Polda Kepri. Aksi penyeludupan itu sangat membahayakan keselamatan TKI ilegal itu sendiri.
BACA JUGA: BP Revisi Perka, Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menuturkan, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait menjadi syarat mutlak untuk mencegah peredaran TKI ilegal.
Terlebih, modus yang dilakukan para penyalur kejahatan ini sudah sangat rapi. Sehingga perlu pendekatan yang lebih mendalam untuk membongkarnya.
“Perlu kerja sama, tidak bisa hanya satu instansi saja,” tutur Erlangga di Batam, Selasa (23/10/2018).
Erlangga melanjutkan, sejauh ini koordinasi dengan pihak terkait sudah dilakukan. Bersama imigrasi, TNI, BP3TKI, dan masyarakat, Polisi mengawasi peredaran TKI ilegal melalui Batam dan wilayah lain di Kepri.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu juga mengimbau agar masyarakat menjadi orang pertama yang melaporkan penyelundupan TKI.
”Laporkan saja kepada kami. Tak perlu takut,” imbaunya.(bbi/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ada Kabar Bagus untuk Para Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Budi