jpnn.com, BATAM - Seorang petugas lapas ditangkap rekannya sendiri karena menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Barelang, Minggu (28/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku bernama Okkie Fernando berstatus sebagai calon pegawai negeri di lapas tersebut.
BACA JUGA: DPR: Lahan di Batam Tak Boleh Jadi Hak Milik
Okkie ditangkap bersama Nurdin, seorang narapidana yang diduga sebagai pemesan sabu tersebut.
Kepala Lapas (Kalapas) Batam Surianto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak sebab langsung diserahkan ke Polda Kepri untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan TKI Ilegal ke Malaysia
”Benar, pelaku calon pegawai lapas bersama seorang napi,” ujar Surianto, saat dikonfirmasi tadi malam.
Informasi yang didapat di lapangan, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas itu terjadi saat pergantian shift jaga.
BACA JUGA: Terungkap, Prostitusi Online Gay di Batam Layani Turis Asing
Okkie yang bertugas sebagai pengaman di dalam lapas berusaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memasukkan sabu ke dalam lingkungan lapas.
Namun sayang, aksinya itu diketahui komandan regunya sehingga dia diamankan ke kantor penindakan dan penegakan Lapas Batam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Dedi Handoko saat dikonfirmasi tadi malam menyebutkan dalam penangkapan itu pihaknya juga langsung mengamankan satu narapidana atas nama Nurdin yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.
”Untuk sementara dua orang yang diamankan. Okkie si calon pegawai negeri untuk lapas dan Nurdin, seorang napi,” ungkap Dedi.
Barang bukti yang diamankan diduga narkoba jenis sabu dengan jumlah yang belum bisa dipastikan sebab langsung diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
”Penangkapan ini menandakan bahwa SOP pengamanan lapas berjalan dengan baik,” tutur Dedi.
Kepada segenap jajaran petugas lapas yang ada di Kepri, Dedi kembali mengingatkan untuk tidak main-main dengan aksi penyeludupan serupa.
”Siapa saja yang ditangkap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Siapapun itu,” ujar Dedi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang kurir dan satu orang pembeli sabu, Minggu (28/10) pukul 12.30.
Penangkapan ini, disebut Yani, hasil penelusuran yang dilakukan pihak Lapas sendiri. Namun, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar maupun pengedar lainnya.
”Ini bentuk koordinasi dan sinergi kami. Saat ini kami sedang sidik dan kembangkan kasus ini,” katanya, Minggu (28/10).
Dia mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut yakni Okkie Fernando, 20, selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Batam yang mencoba menyeludupkan sabu ke dalam lapas.
Namun, saat di pintu satu Lapas Batam untuk pemeriksaan barang, petugas menemukan sabu seberat 10 gram di dalam tas ransel berwarna hitam. Sabu ini rencananya akan diserahkan ke seseorang bernama Anwar, 44, warga binaan Lapas Batam.
”Saat ini keduanya masih kami mintai keterangan dalam rangka pengembangan,” tutur Yani.
Hasil pemeriksaan sementara, Okkie mengaku dititipkan tas oleh seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Sementara itu, dari pengakuan Anwar, membenarkan bahwa telah memesan sabu seberat 10 gram dari seseorang bernama Tina. Sabu itu dibelinya seharga Rp 10 juta.
”Kasus ini ditangani subdit II. Kami apresiasi dan berterima kasih ke Kepala Lapas. Sinergi antarinstansi ini akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak bandar narkoba,” ungkap Yani. (ska/eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Asal Majalengka Sembunyikan Sabu di Selangkangan
Redaktur & Reporter : Budi