DPR: Lahan di Batam Tak Boleh Jadi Hak Milik

Minggu, 28 Oktober 2018 – 08:08 WIB
Pembangunan perumahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: batampos.co.id / dalil harahap

jpnn.com, BATAM - Anggota komisi II DPR RI Firman Subagyo akhirnya akngkat bicara terkait usulan agar uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk rumah sederhana di Batam dihapus.

Firman dengan tengas meminta semua pihak untuk menghentikan ribut-ribut terkait penghapusan UWTO dan masalah Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam.

BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan TKI Ilegal ke Malaysia

Menurut dia menghapus UWTO sangat tidak mungkin, tetapi harusnya memberikan Rp 0 kepada masyarakat dengan rumah sederhana.

"Sudahlah jangan bising-bising lagilah terkait hak milik atau HGB di Batam. Saya tegaskan tidak akan bisa hak milik di sana. Itu akan sangat berbahaya bagi Batam," kata anggota komisi II DPR RI Firman Subagyo.

BACA JUGA: Terungkap, Prostitusi Online Gay di Batam Layani Turis Asing

Polikus senior Partai Golkar tersebut tegas menjelaskan bahwa isu-isu untuk menjadikan tanah di Batam menjadi hak milik sudah digaungkan sejak lama. Tetapi hal tersebut tidak akan memungkinkan. Di mana hal tersebut akan sangat berbahaya bagi kelangsungan Batam.

"Kalau tanah di Batam menjadi hak milik, maka yakinlah pulau sekecil itu kemungkinan besar hanya akan dimiliki oleh orang asing. Di mana transaksi atau jual belinya bisa dilakukan di bawah tangan," katanya.

BACA JUGA: Perempuan Asal Majalengka Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Tetapi Firman mengatakan bahwa peranan pemerintah sangat penting untuk hadir di tengah masyarakat kecil. Caranya bukan menghapus UWTO, tetapi menolkan UWTO untuk masyarakat yang memiliki rumah sederhana.

"Artinya kalau rumah kategori menengah ke atas harus tetap bayar UWTO. Rumah yang sederhana saja yang dibebaskan. Ini yang perlu diperjuangkan pemerintah," katanya.

Menurutnya, Batam sebagai daerah industri dan banyak pengusaha dan rumah-rumah mewah harus tetap dikenakan UWTO. "Dan memang di Batam itu diciptakan untuk seperti itu," katanya.

Firman mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak termasuk kementerian agraria dan BPN bahwa memang lahan di Batam tidak akan dijadikan hak milik.

"Jadi sudahlah lah mari kita hentikan perdebatan HGB dan status hak milik ini. Tugas kita adalah bagaimana membuat Batam lebih nyaman," katanya.

Dan dia berharap kepada pemerintah di Batam baik Pemko dan BP Batam tidak membawa permasalahan lahan untuk mengkotak-kotakkan masyarakat. Dan kita berharap kepada semua pihak untuk tidak memprovokasi masyarakat terkait ini.

"Jadi pemerintah harus memberikan kesejukan. Daerah industri tak boleh banyak provokator hanya akan membuat keresahan dalam berinvestasi," ujarnya.

Dia mengapresiasi semua pihak terutama pengusaha di Batam yang sudah berperan besar untuk mendatangkan investor ke Batam. Apalagi saat ini perang dagang antara Tiongkok dan Amerika menjadi keuntungan tersendiri bagi Batam.

"Jadi harus semua menghindari hal-hal yang membuat Batam tidak aman dan tidak nyaman. Mari terus tingkatkan investasi untuk peningkatan perekonomian," katanya.

Beberapa hari sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli mengatakan bahwa permasalahan lahan di Batam ini cukup pelik. Masih banyak lahan yang belum bisa diselesaikan.

"Sudah sangat crowded masalahnya. Banyak lahan yang dikuasai orang tertentu. Dan ini memang sudah sejak lama," katanya.

Menurut Yasona, untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Batam termasuk isu pergantian FTZ ke KEK masih harus terus dilakukan pembahasan. Di mana nanti dalam setiap pembahasan akan melibatkan pengusaha dan pemerintah di Batam.

"Jadi ini masih akan terus kita bahas. Tetapi intinya, pemerintah akan tetap berupaya membuat yang terbaik untuk Batam," katanya.

Sementara itu, Frans Parsaoran Sitohang, warga Dapur 12 Sagulung mengaku senang mendengar usulan dari DPR RI mengenai penggratisan UWTO untuk masyarakat dengan rumah sederhana. Meski memang statusnya tetap HGB.

"Paling tidak masyarakat tidak perlu lagi untuk membayar. Harapan kita adalah masyarakat keci lebih dimudahkan," ujarnya. (ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Revisi Perka, Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Uwto   Batam   lahan Batam  

Terpopuler