Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung

Kamis, 10 Mei 2018 – 23:17 WIB
MSH, 41, warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang selama 8 tahun menjadi buron berhasil ditangkap polisi. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, BLANGPIDIE - Pelaku pembunuhan sadis berinisial, MSH, 41, dan merupakan buronan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama 8 tahun akhirnya tertangkap.

Warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, itu diciduk polisi, Senin (7/8) sekira pukul 00.00 Wib, saat pulang ke kampung halamannya.

BACA JUGA: Terlilit Utang, Petugas Kebersihan Nekat Habisi Nyawa Kasir

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada petugas.

“Warga memberikan informasi bahwa yang bersangkutan telah berada di daerah tempat pelaku tinggal,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Kesal Diremehkan, Stefanus Nekat Bakar Kekasih Hingga Tewas

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kediamannya di gampong Teungoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Tersangka ditangkap oleh petugas di rumah kediamannya,” tambah Kapolres.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terosman Dihukum Penjara Seumur Hidup

Disebutkan, MSH merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 15 Juli 2010 lalu di Terminal Mini, Kecamatan Manggeng, dengan korban KRL (40) warga Gampong Kepala Badar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/08/VII/2010/SPKT/NAD/Res ABDYA/Polsek Manggeng, tertanggal 15 Juli 2010 dan sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/02/VII/2010, tanggal 16 Juli 2010,” ujarnya.

“Motif sementara pebunuhan tersebut karena korban ada cek-cok dengan adik pelaku, dan kasus ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Abdya.

Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centi meter dengan diameter 5 centimeter, yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 340 jo pasal 351 ayat (3) Jo pasal 354 ayat (2) Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolres.(su)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri: Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak di Bogor


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler