Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat

Senin, 27 Maret 2017 – 00:23 WIB
Buronan sudah tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.

Warga Jalan Kalijudan Taruna 1 Surabaya ini ditangkap seusai salat di Masjid Agung Al Akbar Surabaya pada Sabtu (25/3) lalu.

BACA JUGA: Ngebet jadi PNS Setor Rp 190 Juta, Kena deh!

Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah milik Sie Probo Wahyudi senilai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mafia tanah itu.

BACA JUGA: Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta

Menurutnya, Sutomo Hadi dilaporkan oleh korban pada tanggal 29 Mei 2015.

Saat itu, korban melapor jika tersangka sudah menggelapkan atau membawa kabur uang miliknya sebanyak Rp 2 miliar untuk pembelian tanah.

BACA JUGA: Pengin jadi PNS Kena Rayuan Raja Febrina

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami lantas melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka. Kami sudah menggerebek rumah tersangka, tapi saat itu dia berhasil kabur," ungkap AKBP Shinto, Minggu (26/3).

Shinto menjelaskan setelah lama buron, Sabtu (25/3), polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di Masjid Al Akbar Surabaya.

Mendapatkan informasi itu, polisi bergegas menuju ke areal Masjid Agung untuk melakukan pencarian tersangka.

Saat itulah, polisi berhasil menemukan tersangka sedang asyik duduk di samping halaman masjid.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, kami membawanya ke Mako (Mapolrestabes Surabaya, Red) untuk proses penyidikan terhadap kasusnya," lanjut Shinto.

Mantan kasat reskrim Polres Tangerang ini menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sutomo Hadi berawal saat korban Probo Wahyudi memintanya untuk mencarikan tanah. Kebetulan, antara korban dan tersangka sudah saling kenal.

Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, Hadi lantas mencarikan tanah yang diinginkan.

Hingga, dia akhirnya menemukan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya.

"Tanah tersebut seharga Rp 2 miliar. Singkatnya, korban pun sepakat untuk membelinya," jelasnya.

Setelah terjadi kesepatakan antara pemilik tanah dan korban, maka proses ikatan jual beli (IJB) dan transaksi pun dilakukan dengan tersangka Sutomo Hadi sebagai saksi.

Korban memberikan uang muka Rp 1,3 miliar kepada Cicik dari harga Rp 2 miliar yang diminta.

Kemudian, sisanya akan dibayar oleh korban setelah proses pengurusan surat hak milik (SHM) tanah atas nama korban selesai dilakukan.

"Nah, tersangka Hadi inilah yang diminta untuk menguruskan surat SHM itu," ujarnya

Hadi pun menjanjikan kepada korban jika pengurusan SHM akan dirampungkan selama enam bulan.

Sedangkan untuk pengurusan itu, korban sudah memberikan uang Rp 1 miliar kepada tersangka. Namun bukannya diurus, tersangka malah membawa kabur uang tersebut.

Menurut Shinto, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, Sutomo Hadi juga diketahui merekayasa IJB tanah.

Pertama, tanah tersebut sebenarnya milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 1990, tanah itu dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka.

Hanya saja pada tahun 2006, dilakukan pembatalan dan dinotariskan. Artinya, tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji Astutik.

"Kemudian, tanah itu ditawarkan kembali kepada korban dengan harga Rp 2 miliar," jelas Shinto.

Pada tahun 2015, Sutomo Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah.

Artinya, tanah tersebut seolah-olah jadi milik Wijaya. Sedangkan ahli waris Wijaya tidak tahu menahu soal IJB itu. Mereka mengikuti apa kata tersangka.

Dari fakta itu, Cicik pun ditetapkan sebagai tersangka karena bukan pemilik tanah tersebut.

Hanya saja saat ini, polisi masih dalam proses pengejaran Cicik (buron/DPO) yang diketahui sebagai sebagai makelar tanah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut bekerja sama dengan Sutomo Hadi menikmati uang hasil penipuan yang dilakukan bersama tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersangka Sutomo Hadi merupakan pemain lama alias residivis kasus penggelapan jual beli tanah. Dia pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus yang sama," ungkap perwira asal Medan itu. (yua/jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Ladeni 4 Pria, PSK Ini Lemas Dibayar Uang Palsu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler