Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan

Rabu, 31 Juli 2024 – 02:45 WIB
Petugas kejaksaan mengapit terpidana yang sempat DPO sejak 2016 dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Aceh Tengah, Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana perkara korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyebut terpidana yang ditangkap ialah Jemelah Aman Safii, berusia 78 tahun.

BACA JUGA: Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim

Jemelah Aman Safii merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," kata Ali di Banda Aceh, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

Ali menyebut terpidana Jemelah Aman ditangkap Tim Tabur di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Lalu, dia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

BACA JUGA: PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kemudian terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," kucapnya.

Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat," ujarnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buron   pria tua   Aceh   Tim Tabur   Kejati Aceh   korupsi   Terpidana  

Terpopuler