jpnn.com, OGAN KOMERING ULU TIMUR - Pelarian seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan bersenjata api di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terhenti.
Tersangka berinisial YW, 42, itu ditangkap polisi di rumahnya di Dusun IV Sukajaya, Kecamatan Bp Bangsa Raja, OKU Timur pada Rabu (30/3) sore.
BACA JUGA: Kejadian di Palembang, Kawanan Perampok Cari Korban Lewat Aplikasi MiChat, Waspada
“Tersangka ini DPO yang diburu sejak 2018, ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian dibawa ke mapolres,” kata Kepala Polres OKU Timur AKBP Nuryono di Martapura, Kamis (31/3).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan dalam perjalanan kasusnya saat itu tersangka YW bersama tiga rekannya yang lain AS (23), J (24), dan H melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap korban BI (31).
BACA JUGA: SA dan AW sudah Ditangkap, Kini Mendekam di Tahanan, Tuh Tampangnya
"Tiga rekannya tersangka YW itu masing-masing untuk tersangka AS (23) sudah menjalani hukuman, J (24) ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia," kata dia lagi.
Menurutnya, kejadian perampokan tersebut berlangsung saat korban BI (31) bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung pada Sabtu, 8 April 2017.
BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
Di sana korban dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor, kemudian menodongkan senjata api ke arahnya.
Korban diminta para tersangka menyerahkan dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT, kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia.
BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean