Buron Sejak 2020, Edi Saputra bin Zainuddin Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kamis, 19 Mei 2022 – 01:30 WIB
Arsip - Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh memperlihatkan daftar DPO di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Edi Saputra bin Zainuddin, terpidana perusakan hutan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2020 akhirnya ditangkap. 

Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin ini atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya, Selasa (17/5), sekitar pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA: Setahun Lebih Buron, 2 Penjahat Ini Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya

“Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab di Banda Aceh, Rabu (18/5). 

Dia menjelaskan penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin itu dilakukan berdasar informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA: Buron 7 Bulan, Sutoro Akhirnya Ditangkap di Palembang, Lihat Tampangnya

Menurutnya, masyarakat melaporkan keberadaan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin di rumahnya di Ie Mirah. 

Kejati Aceh kemudian menurunkan Tim Tabur ke Nagan Raya mengecek informasi tersebut. 

BACA JUGA: 10 Bulan Buron, Nelayan Ini Akhirnya Ditangkap, Kasusnya Ngeri

Setelah informasi itu dipastikan benar, Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Kemudian, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Kantor Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan.

Ali Rasab mengatakan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama satu bulan penjara.

Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Perbuatan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2017," kata Ali Rasab pula.

Setelah ditangkap, lanjut dia, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjalani hukuman satu tahun penjara. 

Dia menjelaskan sebelumnya, Edi Saputra bin Zainuddin sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman setelah putusan atas perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.  Namun, terpidana mangkir dari panggilan, hingga dimasukkan dalam DPO kejaksaan sejak 2020. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler