jpnn.com, TEMBILAHAN - Seorang kontraktor bernama Eby Suherly, yang merupakan satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Tersangka ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sejak 22 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Tujuh Bulan Buron, Pembunuh Toni Akhirnya Ditangkap di Batam
Dengan demikian keempat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.
Setelah menyerahkan diri, Edy Suherly langsung diperiksa sebagai tersangka, dan ditahan Kejari Indragiri Hilir di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
BACA JUGA: 3 Buron DNA Pro Belum Tertangkap, Polri Jangan Tutupi Informasi kepada Masyarakat
Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana.
“Iya benar sudah menyerahkan diri pada Rabu (15/6) kemarin, langsung ditahan, dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada Antara melalui pesan singkat di Tembilahan, Kamis (16/6).
BACA JUGA: 3 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, 1 Masih Buron, Waspadalah
Dia mengungkapkan Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil.
Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK, dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp 476.818.201.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi