jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil membekuk tujuh pencuri 254 buah batre penerangan lampu jalan (Solar Cell), setelah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketujuh pencuri batre lampu jalan menuju Pusat Pemerintahan Provisni Kepri di Dompak dan menuju pusat Pemerintahan Kota Tanjungpinang ditangkap di Batam, Senin (16/3).
BACA JUGA: Istri Mencak-mencak, Suami Suka Pakai Tameng saat Bercinta
Adapun ketujuh pelaku yakni, Mustafa, 29, otak pelaku, Azlan, Eddy, Agus Riky, serta Sadali Amri. Dua dari tujuh pelaku masih dibawah umur yaitu DD, 17, dan FA, 17.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa lima batre kering yang belum sempat dijual dan Tang yang digunakan untuk mencopot batre.
BACA JUGA: Innalillahi, Elpiji Meledak, Nenek Bame Tewas Terpanggang
Sedangkan otak pelaku pencurian merupakan mantan sekuriti di Kantor BPN Tanjungpinang, yang telah menjadi buronan Polisi selama sembilan bulan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini bekerja secara berkelompok. Dan aksi tersebut dijalankan mereka selama tiga bulan.
BACA JUGA: Isu Nelayan Asing Masih Curi Ikan, Pangarmabar: Laut Natuna Sudah Aman
"Mereka ini mencuri lampu tersebut diatas pukul 01.00 WIB saat jalan mulai sepi," ujar Reza.
Dikatakan Reza, barang yang telah berhasil dicuri para pelaku ini dijual kiloan dengan mengambil isi lempengan timah yang terkandung didalam batre tersebut.
"Didalam satu batre itu ada timah kurang lebih 31 Kilogram. Sedangkan penadah mengambil timah itu perkilonya, Rp 5,500. Jadi dalam satu batre mereka menghasilkan uang sebanyak Rp 170,500," kata Reza.
Diterangkan Reza, laporan pencurian batre ini telah sembilan bulan di terima pihaknya dari dua orang yakni Susanti dari Pemrov Kepri serta Amrialis dari Pemko Tanjungpinang.
"Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengendus otak pelakunya. Namun pada saat itu dia berhasil melarikan diri. Dibekuknya pelaku ini di Batam, Senin (16/3) dan penangkapan otak pelaku kami bekerja sama dengan Polda Kepri," terang Reza.
Setelah meringkus otak pelaku, tambah Reza, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan. Dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil meringkus satu persatu orang yang terlibat dalam pencurian ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulit Eksekusi Para Napi Ini, Solusi Kajati Riau Ini
Redaktur : Tim Redaksi