Buron Seminggu Lebih, Pria Ini Tertangkap, Ulahnya Keterlaluan Banget

Senin, 19 Juli 2021 – 18:11 WIB
AL, pelaku kasus pembacokan terhadap pengemudi ojek online, saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial AL, pelaku kasus pembacokan terhadap pengemudi ojek online yang terjadi di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku pembacokan itu ditangkap di daerah Cilebut, Bogor, Senin (19/7).

BACA JUGA: Gegara Ulah Pria Sontoloyo Ini, Warga di 3 Dusun Menjerit, Keterlaluan!

"Baru saja pelaku utama pembacokan driver ojol berhasil kami amankan di daerah Cilebut, Bogor," kata Faruk dalam keterangan tertulis.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (10/7), saat pelaku bersama kedua temannya yang berinisial R dan S, berbonceng tiga dengan sepeda motor hendak melakukan balas dendam terhadap seorang warga di kawasan Jembatan Besi.

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Mengingatkan Presiden Jokowi, Awas Sabotase

Saat tiba di lokasi kejadian, ketiganya langsung bertanya kepada warga setempat soal keberadaan orang yang mereka cari.

"Belum sempat ketemu yang dicari, ada cekcok. Karena di situ orangnya banyak, akhirnya AL emosi dan mengeluarkan celurit," ujar Faruk.

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm

Pelaku kemudian mengayunkan celuritnya secara membabi buta dan membacok seorang pengemudi ojol yang ada di lokasi kejadian.

Korban terluka pada bagian pinggang dan langsung dibawa ke RSCM Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pelaku dan kedua temannya kabur. Namun, R tertinggal dan diamankan warga. R juga sempat dikeroyok massa.

Pasalnya, warga mengira R merupakan seorang maling. Pada akhirnya R diamankan polisi.

Hasil pemeriksaan R, polisi bisa menangkap AL yang sebelumnya jadi buronan polisi.

"Pelaku (AL) bersembunyi di rumah ibu tiri istrinya dari kejaran polisi selama satu minggu lamanya setelah kejadian pembacokan tersebut," ujar Faruk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler