Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini

Jumat, 01 April 2022 – 18:23 WIB
Pelaku pencurian berhasil diamankan anggota Polsek Lawang Kidul, Jumat (1/4). Foto: humas polres muara enim

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang residivis yang menjadi buronan satu tahun bernama Rizal, 42, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dibekuk di rumah istrinya, Kamis (31/3).

Sedangkan rekannya Slamet, 37, warga Tobong Kelurahan Tanjung Muli Kecamatan Karang Moncol, Kabupaten Purbalingga, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.

BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi

Kemudian dua temannya lagi, yakni HR, 37, warga Barak Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan SL, 35, warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, masih menjadi buronan.

Pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut terjadi pada tanggal 29 April 2021 di wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.

BACA JUGA: Dua Pembantu Tepergok Ngamar Bareng Sang Pacar di Rumah Majikan

Sebelumnya, sekuriti PTBA sedang melakukan patroli seperti biasanya. Ketika melintas di lokasi kejadian mereka melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus.

Estimasi panjang kurang lebih 20 meter yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri.

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

“Akibatnya PTBA mengalami kerugian Rp 100 juta,” ujar Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim SIK, Jumat (1/4).

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan menangkap Slamet, 37. Kini, Slamet masih menjalani hukuman di Lapas Muara Enim. Sedangkan dua rekannya masih buronan.

Kemudian, tersangka Rizal adalah residivis kasus pencurian yang baru keluar pada tahun 2000. Tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Innalillahi, Tono Tewas Saat Mengebor Dinding

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tambahnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler