Mutasi Putra Jaksa Agung Jangan Dimaknai Nepotisme

Kamis, 14 Maret 2019 – 15:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menepis tudingan nepotisme di balik promosi jabatan Bayu Adhinegoro, putra dari Jaksa Agung Prasetyo. Bayu yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Sahroni mengatakan proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi, yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi obyektif seorang aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: JAM Pidsus Beberkan Kiat-kiat Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Perpajakan

BACA JUGA: Wakil Jaksa Agung Dorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi apa salahnya bila kemudian mendapat promosi,” kata Sahroni, Kamis (15/3).

BACA JUGA: NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara

Menurut Sahroni, mutasi dan promosi merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN termasuk jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga ke depan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggung jawab.

Sahroni menekankan bahwa dalam Pasal 28D UUD 45 disebutkan 'Setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'.

BACA JUGA: Lihat Nih, Buron Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri

Artinya, kata dia, setiap PNS berhak mendapatkan perlakukan yang adil dalam perkerjaan. Salah satunya adalah mutasi yang adil.

"Jangan karena kebetulan anak dari jaksa agung kemudian buru-buru secara tendensius mencapnya sebagai praktik nepotisme," kata Sahroni mengingatkan.

Politikus muda Partai Nasdem asal Tanjung Priok ini meyakini bahwa jajaran Kejagung telah mempertimbangkan syarat kompetensi, prestasi kerja, peringkat jabatan, hukuman disiplin, kebutuhan organisasi sebelum memutuskan mutasi atau promosi kepada jajarannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Mukri menjelaskan keputusan mutasi dan promosi di Korps Adhyaksa diambil dalam rapat pimpinan yang dihadiri Jaksa Agung bersama para jaksa agung muda, di antaranya Jampidum, Jampidsus, Jamintel, dan Jamwas dengan mempertimbangkan sisi kepangkatan, kinerja, prestasi, serta integritas.

"Hal ini dalam rangka penyegaran, tour of duty. Promosi dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan prestasinya, integritasnya, dan loyalitasnya," kata Mukri.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler