Buronan 2 Tahun, Ratu Goyang Kayang Dijebloskan ke Penjara ini

Rabu, 17 Februari 2016 – 16:13 WIB
Putri Vinata, Ratu Goyang Kayang. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com - MALANG--Penyanyi dangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) ditangkap Kejaksaan di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya Jawa Timur.

Wanita yang kerap dijuluki Ratu Goyang Kayang itu ditangkap setelah menjadi buron selama dua tahun. Ia ditangkap karena menjadi terpidana kasus narkotika dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Kapolda Marah, Minta Seluruh Warga di Kampung Ini Direlokasi

Setelah ditangkap, Putri langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Haryono mengatakan, Putri sudah dilimpahkan ke LP Wanita 2A Sukun, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Unik, PDIP Solo Jadikan Lurik Seragam Resmi Fraksi

“Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB langsung kita limpahkan ke LP Wanita Sukun,” ujar Wanto, di Malang Kamis (17/2).

Putri  menjadi buronan sejak Juni 2014 setelah divonis kasasi kasus narkoba. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya hukuman 6,5 tahun penjara. Putri baru ditangkap pada Selasa malam (16/2).

BACA JUGA: Risma-Whisnu Pilih Pakai Baju Lama di Pelantikan

(BACA: Ratu Dangdut Goyang Kayang akhirnya Masuk Penjara)

Rival berat Inul Daratista itu menjadi terpidana perantara narkoba pada 2012. Setelah persidangan  ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara saja.Namun, jaksa mengajukan kasasi dan memvonis Putri Vinata dengan hukuman 6,5 tahun penjara, seperti vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.(one/ps/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangkut Korupsi, 4 Pejabat Dinas Pertanian Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler