Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi

Senin, 29 November 2021 – 23:46 WIB
Tersangka DM saat diamankan Polresta Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.

"Tersangka DM sendiri sudah melarikan diri sejak Maret 2021, dan ia di tangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Senin.

BACA JUGA: Pengacara Kondang Ini Nyaris Dihabisi, Mobilnya Juga Ditabrak, Pelaku Tak Disangka

Rustam mengatakan, tersangka DM melarikan diri setelah ditetapkan DPO perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan rekannya JFP (33) warga Ulee Kareng Banda Aceh yang terlebih dahulu diamankan.

Kata Rustam, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP setelah diamankan ke Mapolresta.

BACA JUGA: Pengacara Kondang Nyaris Dihabisi, Lihat Kondisi Mobilnya, AKP Zanzibar Merespons Begini

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," ujarnya.

Rustam menjelaskan, dalam kasus ini awalnya polisi menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo, Ini Alasannya Kabur

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, bong, pipet kaca, bungkusan narkotika jenis ganja, mancis, rokok, gunting, satu buah tabung bertuliskan minitube, satu pipet bening dan satu unit handphone.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler