Lihat, Inilah Tampang Empat Sekawan Penodong Penumpang dalam Angkot

Selasa, 27 Juli 2021 – 21:19 WIB
Tersangka Yendri cs diamankan di Polretabes Palembang. foto: istimewa

jpnn.com, PALEMBANG - Empat pelaku penodongan terhadap M Daud, 23, di dalam angkutan umum pada Minggu (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB akhirnya ditangkap polisi.

Keempat tersangkanya yakni Yendri Saputra 26, warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan I, Kecamatan Ilir Barat (IB) II dan Candra Irawan 36, warga Jl Karang Anyar, Lr Sehaluan Jeramba IV, Kecamatan Gandus.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan Tauke di Langkat, Polisi Periksa Camat, Kades, dan Sekdes

Sedangkan dua lagi adalah Muhammad Daud, 30, warga Jl PSI Kenayan, Lr Kelurahan, Kecamatan Gandus; dan Hapek, 30, warga Jl Lautan, Lr Serengam, Kecamatan IB II.

Keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Hari Wijaya sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan kejadian aksi penodongan ini berawal dalam angkutan umum Jurusan Tangga Buntung-Ampera.

“Dalam aksinya, para pelaku ini mengambil uang korban Rp2,5 juta. Lalu korban diturunkan di pinggir jalan yang tidak diketahui korban dan tidak ada yang menolong,” kata Tri Wahyu, Selasa (27/7).

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. “Atas laporan itulah anggota berhasil mengamankan satu per satu pelaku ini,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Terungkapnya para pelaku ditandai tertangkapnya pelaku Yendri, yang tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap ketiga rekannya, yang bersama sama melakukan pencurian dengan kekerasan di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan satu kendaraan roda empat, yakni angkutan umum jurusan Tangga Buntung, satu lembar uang tujuh puluh lima ribu rupiah,” tuturnya. (dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler