Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 17 Februari 2024 – 19:45 WIB
Terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan BBM milik PT Pertamina diringkus usai bertahun-tahun buron. Foto: ANTARA/Ho-Kejari Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang buronan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Pekanbaru.

Buronan bernama Yusri, terpidana 15 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina ditangkap di Kabupaten Kampar.

BACA JUGA: Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

"Benar. Pada Jumat (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Rionov, adapun modus operandi kejahatan Yusri yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.

Saat rasuah terjadi, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban. "Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar," kata Rionov.

Rionov melanjutkan Yusri sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,002 miliar subsidair tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam dan sejak saat itu, Yusri dikeluarkan dari penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut.

"‎Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider dua tahun penjara," kata Rionov.

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Rumah Kades di Banyuasin

Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus.

"Sebelumnya Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," tuturnya.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Bekuk 138 Buronan Sepanjang 2023


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler