Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Saat Makan Soto

Kamis, 02 Februari 2017 – 11:16 WIB
Langsung dimasukkan ke rutan Tanjung Gusta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk Zulkarnain, buronan kasus korupsi Bank Sumut, Rabu, (1/2) siang, sekitar pukul 14.15 WIB.

Ia diciduk saat tengah menyantap soto di sebuah rumah makan soto, Jalan Setia Budi Medan.

BACA JUGA: Pelarian Buronan Korupsi Ini Berakhir di RM Soto Medan

"Zulkarnain kita amankan di rumah makan soto Medan, saat makan siang. Tim Intelijen Kejatisu langsung mengamankan bersaangkutan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, seperti diberitakan kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Saat diamankan, Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu, tidak memberikan perlawanan.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Korupsi di Pringsewu

Selanjutnya, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan.

"Masih terus kita lakukan pemeriksaan dan pemberkasan," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

BACA JUGA: PNS Tersangkut Kasus Hukum di Daerah Ini Lumayan Banyak

Setelah itu, Zulkarnain akan dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk penahanan 20 hari ke depan.

"Setelah pemeriksaan kesehatan medis baru kita bawa ke rutan Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.

Dia mengakui untuk pencarian DPO tersebut, tidak mudah. Segela cara ditempuh seperti melakukan penyebaran poster foto para DPO, melakukan pencekalan ke luar negeri.

Kemudian, pemblokiran seluruh transaksi perbank dimiliki tersangka hingga melacak dengan menggunakan sinyal handphone yang digunakan tersangka tersebut.

"Zulkarnain buron dari September 2016 hingga 1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan buron, baru bisa ditangkap oleh tim penyidik dan Intel Kejati Sumut," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nanang Sigit menjelaskan, penangkapan itu bermula dari sebuah informasi bahwa Zulkarnain selama lima hari ini datang ke rumah orangtunya di Medan. Tim intelijen kemudian melalukan pemantauan.

"Tepat pada siang hari ini (kemarin,Red) tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengedaran sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F BK 4644 AGB dan membawa tersangka ke kantor Kejatisu untuk kemudian dimintai keterangan," tutur Nanang didamping Jaksa di bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.

Dijelaskan Nanang, selama lima hari secara terus-menerus tim mengamati di seputaran kediaman tersangka.

Pada Pukul 08.00 WIB tersangka masuk ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan dibuka oleh istri tersangka dan selanjutnya pada pukul 10.30 WIB tersangka dengan mengendarai sepeda motor keluar rumah dan tim intel langsung mengejar dan mengamankan.

"Diketahui juga bahwa selama dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka hidup berpindah pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah per bulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas dari pengejaran. Dengan demikian, tinggal satu orang yang masih dicari dan menjadi buronan Kejati yaitu Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam kasus itu," bilangnya.

Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus tengah mempersiapkan dan mematangkan surat dakwaan dengan tersangka bernama Irwan Pulungan, dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Irwan Pulungan sudah masuk di tahap penyiapan dakwaan. Pematangan dan persiapan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Nanang.

Untuk dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum, tengah menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, yang dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013. (gus/ila)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Pendiri MRA Group Minta Dijadwal Ulang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buron   korupsi  

Terpopuler