Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi

Jumat, 08 Maret 2024 – 21:04 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memeriksa kelengkapan berkas Hendri Putra S yang terlibat perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 di Ruman Tahanan Padang, Jumat (8/3/2024). Foto: Antara/HO-Kejari Pasaman Barat.

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Hendri Putra S, buronan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Pasaman Barat dan Kejagung.

"Pelaku ditangkap di Bekasi oleh tim Kejagung. Setelah itu diserahkan kepada tim tangkap buronan Kejati Sumbar dan dijemput oleh penyidik Kejari Pasaman Barat ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Jumat.

BACA JUGA: Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

Ia mengatakan Hendi Putra S selama proses penyidikan perkara itu tidak kooperatif atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun tidak hadir setiap dilakukan pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap

"Pelaku merupakan warga Regency Blok G9 RT 004/ RW 019, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Timur," katanya.

Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.

BACA JUGA: Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

"Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018," katanya.

Hal itu dilakukan karena PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan itu, tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.

Sebagai imbalan atau fee atas peminjaman PT TGI maka Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (berkas terpisah) telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp 500 juta kepada Hendi Putra S yang telah sama-sama disepakati diawal perjanjian.

Hendi Putra S sendiri diangkat sebagai Direktur PT TGI berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa perusahaan itu Nomor 1 tanggal 2 April 2018 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta.

Setelah PT MAM Energindo dan PT TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dengan Nomor: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.

"Kedua perusahaan itu tidak menjalankan tugasnya masing-masing, bahkan Ali Amril mencari rekanan baru untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD tersebut," ujarnya.

Rekanan itu dicari atas keinginan Direktur PT MAM Energindo bersama-sama dengan Direktur PT TGI yang semula hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp 250 juta.

Akan tetapi akhirnya berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, itu sudah diluar kapasitas dan kualifikasi PT TGI dengan perjanjian Ali Amril akan menerima fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

"Sebagai bentuk komitmen fee, Ali Amril telah menerima panjar fee dari Hendi Putra S sebesar Rp 3 miliar sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," ungkapnya.

Seiring berjalan waktu, Hendi Putra S tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya sehingga Ali Amril mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Hendi Putra S sebesar Rp 4,75 miliar.

Oleh karena Hendi Putra S selaku Direktur PT TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bersangkutan telah buron sejak tahun 2022 dan akhirnya tim tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI menemukannya di Bekasi dan diamankan. Saat ini sudah berasa di Rumah Tahanan di Padang," sebutnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler