Buronan Kasus Penyiraman Air Keras Diringkus saat Berbuat Dosa, Tuh Lihat

Sabtu, 26 Juni 2021 – 15:51 WIB
Tersangka M Fikri yang diamankan di Mapolsek SU II, Jumat (25/6). Foto: humas polsek SU II

jpnn.com, PALEMBANG - M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.

Warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, itu diringkus di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (23/6), sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Usai Bunuh Mara Salem, Eks Cawalkot Siantar dan Oknum TNI Ini Mabuk-mabukan di Diskotik

Parahnya, ketika digeledah ditemukan empat paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari saku kanan celananya. Ternyata tersangka mengaku sebagai pengecer dan sedang menunggu pembeli.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, 4 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dan uang Rp105 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA: Subroto Nekat Tabrak Mobil Opsnal yang Mencegatnya, Setelah Diperiksa, Ternyata

Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Hendriyanto, membenarkan pihaknya telah menangkap buronan kasus penyiraman air keras tahun 2020 lalu.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (25/06).

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pemukul Perawat yang Tangani Pasien Covid-19 Itu Sudah Ditangkap

Akibat perbuatannya, tegas Hendriyanto, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 114 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena tersangka ini buronan kasus penyiraman air keras, dan juga pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Sementara, tersangka M Fikri mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

“Iya pak, saya melakukan penyiraman air keras terhadap korban dan juga jualan sabu-sabu,” ujarnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler