jpnn.com, MATARAM - Seorang buronan Mabes Polri berinisial UH, 38, ditangkap tim Resmob Polres Mataram.
Pria yang tinggal di Ampenan, Kota Mataram ini, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA: Polda NTB Bakal Bentuk Tim Bhayangkara FC Junior
Penangkapan terhadap UH, berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad mengatakan, keterlibatan UH dengan TPPO berdasarkan pengakuan calon TKI asal NTB, yang diamankan Mabes Polri belum lama ini.
BACA JUGA: Ingat, Hanya Ada Satu PBNW di Bawah Pimpinan Sitti Raihanun
Dari sana, mabes melakukan pengembangan dan meminta jajaran Polres Mataram untuk melakukan tindakan.
”Iya benar ada yang kita amankan, terkait TPPO,” kata Muhammad, Jumat (15/12).
BACA JUGA: TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
Setelah mendapat instruksi itu, tim Resmob Polres Mataram melakukan penyelidikan. Pada Kamis (14/12), mereka mendapatkan informasi jika UH tengah berada di Kantor Imigrasi Mataram. Di sana, yang bersangkutan diketahui kerap mengurus paspor para calon TKI.
Sekitar 30 menit melakukan pengintaian, pada pukul 14.00 Wita, petugas melihat UH berjalan dari samping kantor Imigrasi Mataram. Saat itu juga, tim yang telah bersiap, langsung melakukan penangkapan.
”Ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kita bawa ke polres,” ujar dia.
Selanjutnya, petugas sempat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Mereka juga mencari barang bukti terkait dugaan TPPO, di rumah pelaku di Ampenan. Dari upaya tersebut, kepolisian mengamankan uang sejumlah Rp 5,5 juta dan bukti pembayaran bank.
Menurut Kapolres, apa yang dilakukan jajarannya untuk membantu tugas dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. ”Kita hanya lakukan back up saja,” kata dia.
Lebih lanjut, mengenai penanganan perkaranya, tetap dilakukan Mabes Polri. Karena itu, kemarin, terduga pelaku telah dijemput tim dari Dittipidum Bareskrim, sekitar pukul 11.30 Wita.
”Sudah di bawa ke Jakarta,” tambahnya.
Disinggung mengenai modus UH, kata Kapolres, yang bersangkutan diduga kuat membantu pembuatan paspor untuk calon TKI. Ini berdasarkan pengakuan calon TKI yang diamankan Mabes Polri.
Dari sana, kepolisian menduga kuat jika UH terlibat dalam TPPO. Dia melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.(dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Merasa Bahagia
Redaktur & Reporter : Budi