jpnn.com - JAKARTA -- Kerjasama Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, membuahkan hasil.
Seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak, Gaspar Elias Naibina alias Geni yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kefamenanu, berhasil diamankan.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar
Geni yang mencabuli seorang anak berinisial MCN alias K, itu diamankan Kamis (12/6).
"Diamankan di Jalan Raya Serang Cilegon KM 8 Kramat Watu, Serang, Banten, sekitar pukul 13.20 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Kamis (12/6).
BACA JUGA: Rumah Provost Disatroni Maling
Tony menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 66 K/Pid.Sus/2013 tanggal 19 Februari 2013, Geni telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Geni dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Geni dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 60 juta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Caleg Terpilih Diduga Setubuhi Siswi SMA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenal Via BBM, Semalam Diperkosa Enam Kali
Redaktur : Tim Redaksi