Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya

Rabu, 18 Oktober 2023 – 20:06 WIB
Tim Tabur gabungan Kejalsaan menggiring Defrizal (tengah) seusai ditangkap di Padangpariaman, Sumbar, pada Rabu (18/10). ANTARA/HO-KejatiSumbar

jpnn.com, PADANG - Seorang terpidana kasus korupsi atas nama Defrizal buronan Kejati Bengkulu yang melarikan diri ke Sumatera Barat akhirnya ditangkap tim intelijen di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, pada Rabu.

"Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang," kata Asisten Intelijen Kejati Mustaqpirin di Padang.

BACA JUGA: Dua Tahun jadi Buronan Kejati, Edi Saputra Ternyata Ditangkap di Lokasi Ini

Ia mengatakan terpidana yang berjenis kelamin laki-laki itu diketahui sudah menetap dan tinggal di Jalan Talao Mundam, Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, sekitar satu tahun.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan, setelah identitas dan keberadaannya pasti langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

BACA JUGA: Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali

Usai ditangkap, lanjutnya, narapidana itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi sesuai putusan peradilan.

Ia mengatakan nama Defrizal telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu sejak enam tahun silam yaitu pada 2017.

BACA JUGA: Pengusaha Ini Kini Menjadi Buronan Kejati Sumut

Terpidana melarikan diri setelah perkara Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007–2009 yang menyeret dirinya inkrah di persidangan.

Defrizal saat itu dijatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor:553 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 12 April 2017.

Mustaqpirin mengatakan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 – 2009 tersebut merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler