jpnn.com, DAIRI - Tim gabungan dari Kejari Dairi dan Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi bernama Party Pesta Oktoberto Simbolon, 49, Rabu (12/2/2020) pagi.
Mantan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi adalah tersangka kasus korupsi pengadaan kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kabupaten Dairi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu.
BACA JUGA: Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan Party diamankan di Jalan Timor Kota Medan depan SMP 37 setelah pengintaian selama kurang lebih tiga bulan.
Begitu pihaknya mendapat informasi bahwa Party berada di Medan, Selasa (11/2/2020) malam, maka Rabu pagi penangkapan dilakukan.
BACA JUGA: Dooor! Aris Munanda Langsung Ditembak Mati, Tak Ada Ampun
“Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Sumanggar.
Dijelaskannya, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp359 juta ini, sebelumnya Kejari Dairi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Nora Butar-butar, Naik S Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi. Keempatnya sudah diaidili di Pengadilan Tipikor Medan dan sebagian juga sudah diputus inkrah.
BACA JUGA: Sembilan Tahun Buron, Pembunuh Satu Keluarga Ini Akhirnya Ditangkap di Asahan
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2018, tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejari Dairi untuk proses hukum berikutnya. Selanjutnya dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak saat itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Briptu DS Ditangkap Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Sumanggar mengatakan Party langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kejari Dairi segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi