Marah Diajak Salat Tahajud, Anak Bacok Ayah Kandung

Selasa, 27 Desember 2022 – 15:10 WIB
Polisi memeriksa AJ (kaus biru), warga Kabupaten Kdiri, Jawa Timur, pelaku pembacokan kepada ayah kandungnya sendiri di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).ANTARA/ HO-polisi

jpnn.com, KEDIRI - Seorang anak membacok ayah kandungnya di Kediri, Jawa Timur. Korban harus dirawat di rumah sakit akibat luka parah.

Korban berinisial HS (67), warga Dusun Kauman, Desa/Kecamanatan Pagu, Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku AJ (32) yang juga tinggal bersama korban.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

"Korban ini mengajak anaknya untuk salat malam atau Tahajud. Pelaku kemudian marah, lalu mengambil senjata tajam semacam parang dan menyerang orang tuanya," kata Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto di Kediri, Selasa.

Pelaku, kata dia, merasa kesal terhadap ayahnya karena dibangunkan untuk salat malam, pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang serius di beberapa anggota tubuhnya, yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.

"Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempolnya," kata dia.

BACA JUGA: Konflik Belum Usai, 2 Kubu Keraton Surakarta Saling Lapor Polisi

Pelaku, kata dia, juga sempat membawa ayahnya ke rumah sakit setelah melakukan penganiayaan tersebut.

Pelaku membawa ayahnya dengan berjalan kaki.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke markas. Dia dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang dilakukannya pada ayahnya sendiri.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.

Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.

Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.

"Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," kata dia.

Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit. Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Polisi Menewaskan Aiptu Ruslan, Bripka Wido Harus Dihukum Berat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler