jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar rupanya telah berupaya menyelesaikan kasus BLBI tersebut ketika menjabat. Kasus ini bermula dari kucuran dana Rp 600 Triliun pada era Presiden Soeharto.
BACA JUGA: Bersaksi di Pengadilan, Menag Jelaskan Pemberian Duit Rp 20 Juta Lewat Ajudan
Dari jumah itu, menurut Antasari, sebetulnya yang dipermasalahkan sekarang adalah aliran BLBI ke kalangan swasta. Jumlahnya Rp 154 triliun. Namun, sebagainya sudah diusut oleh kejaksaan.
"Sudah diproses kejaksaan beberapa kasus. Mungkin nanti anda bisa konfirmasi ke kejaksaan," kata Antasari ketika menghadiri acara diskusi di Cokro TV, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi
Makanya, ketika menjabat sebagai ketua KPK pada tahun 2007, Antasari meminta kejaksaan membuat laporan mengenai kasus-kasus yang telah diselesaikan oleh kejaksaan.Berapa uang negara ditarik berdasarkan pengembalian dari uang pengganti maupun hasil lelang barang rampasan.
"Kenapa saya minta ke kejaksan untuk itu? Supaya saya bisa menghitung kerugian Rp 154 triliun ini kembalinya berapa. Selesai kan kalau kembali, selesai. Kalau belum kembali kenapa? Apakah barang masih ada? Kalau barang tidak ada kenapa.Saya minta jaksa kumpulkan itu, alhamdulillah sampai saya lepas dari KPK sampai hari ini belum ada laporan itu," ujar dia.
BACA JUGA: Pernah Garap Novel Baswedan, Perwira Polri Ini Dinilai Tak Layak Pimpin KPK
Selagi menjabat pimpinan KPK, Antasari juga ingin mengusut Rp 446 triliunnya, sisa dari Rp 600 triliun itu. Menurut Antasari dikucurkan ke bank-bank plat merah.
"Yang dipersepsikan, diserahkan kepada bank pemerintah. Mana kasusnya? Kan enggak ada. Itu yang kami kumpulkan mulai mengusut untuk itu," ujar dia.
Penyelidikian dimulai. Antasari pun membentuk 4 tim di KPK. Mereka diberikan tugas yang berbeda-beda.
"Satu untuk mencari mendata berapa uang negara yang sudah ditarik oleh kejaksaan, berapa barang rampasan sudah dilelang dan dimana saja, itu satu. Kedua adalah katanya pada saat itu banyak kasus dihentikan penyelidikan oleh kejaksaan karena mengembalikan kerugian, ya berapa kerugian yang dikembalikan dan dalam perkara apa saja," papar dia.
"Terus selanjutnya, waktu itu ada komitmen dengan Sri Mulyani selaku menteri keuangan, bagi mereka yang lari ke luar negeri tetap ditagih melalui menteri keuangan," sambung dia.
Antasari mengatakan, pihaknya juga sudah mengundang Boediono selaku gubernur BI ketika itu. "Pertanyaannya kenapa itu bank-bank itu merger. Kenapa begitu? Saya ingin tanya lagi waktu itu. Apakah enggak ada kasus," ujar dia.
Antasari menyatakan, bersikeras membuka secara terang-benderang karena tidak mau BLBI menjadi komoditas politik. Namun, belum sempat mengusut Antasari harus menjalani proses hukum.
"Justru saya sendiri yang saat itu baru mau memulai mengusut yang Rp 446 t itu, yang bank pelat merah itu. Nah itu yang kita kejar. Tapi boro-boro ngejar, kita udah dikejar," ucap dia. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Berkas Markus Nari, KPK Periksa Markus Mekeng Cs Lagi
Redaktur & Reporter : Adil