Buru Pembakar Bendera Merah Putih, Polri Libatkan Kemlu hingga Interpol

Selasa, 02 Februari 2021 – 17:47 WIB
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah). Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan akan memburu sosok pelaku yang telah membakar bendera Merah Putih dan viral di media sosial.

Korps Bhayangkara bahkan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Interpol untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA: Heboh Video Pembakaran Bendera Merah Putih, Begini Kata Roy Suryo

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terduga pelaku berinisial A.

Dari informasi awal, pelaku merupakan warga Aceh dan saat ini berada di Malaysia. 

BACA JUGA: Kunci Kontak Lupa Dilepas, STNK di Dalam Jok, Ada yang Mengintai, Sabar ya Bro..

"Polri mengambil langkah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkominfo dan juga Interpol untuk menelusuri keberadaan A yang melakukan tindak pidana pembakaran lambang negara RI," ujar Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/2).

Menurutnya, dengan adanya kerja sama antarinstansi, Polri menjadi lebih mudah dalam melakukan pengusutan terkait dengan pembakaran bendera Merah Putih tersebut. 

BACA JUGA: Sempat Merengek, Wanita Berjilbab tak Berkutik Saat Digelandang Polisi

"Kami akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yurisdiksi Malaysia tentunya. Kami akan berkoordinasi dan Polri akan selesaikan masalah ini secara cepat dan tuntas," tegas mantan Kapolrestabes Makassar itu.

Pembakaran bendera ini diketahui setelah sebuah video viral menampilkan seorang pria membakar bendera Merah Putih.

Video itu mulanya diunggah di aplikasi TikTok oleh pemilik akun @..aldial266. Video tersebut kemudian kembali diviralkan di Instagram. 

Dalam video itu, pria yang diduga berinisial A membakar bendera Merah Putih yang dipasang di sebuah tiang kayu, dari bagian bawahnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler