Buruan! Bonus Listrik Bukan Hanya untuk Pelanggan Prabayar

Kamis, 07 Januari 2016 – 08:25 WIB
PLN memberikan bonus listrik kepada pelanggan. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – PLN memberikan kompensasi alias bonus listrik kepada pelanggan prabayar atau pengguna token.

Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengungkapkan, program tersebut sebenarnya sudah lama ada. Bahkan telah disampaikan melalui website PLN bahwa ada program kompensasi. Namun, masih banyak pelanggan yang belum tahu.

BACA JUGA: Seperti Ini Cara AP II Atasi Pencurian Bagasi Penumpang

’’Bukan info rahasia, sudah disiapkan PLN bagi konsumen yang ingin tahu riwayat pembelian tokennya,’’ ujar Agung saat dihubungi Jawa Pos kemarin (6/1). Info itu bisa diakses lewat menu pelanggan di website PLN. Lantas, klik riwayat prepaid pelanggan. Tidak lama, keluar informasi mengenai token listrik yang pernah dibeli konsumen.

Di bagian bawah, lanjut Agung, ada info token yang bukan karena pembelian pelanggan. Informasi non tagihan listrik itulah yang lantas disebarkan dan dianggap bonus. Bagian info non tagihan tersebut memang disediakan PLN untuk menginformasikan angka token sebagai bentuk kompensasi atas buruknya pelayanan PLN.

BACA JUGA: Publik tak Percaya Duet Menkeu-Dirjen Pajak

Meski informasi itu ditujukan kepada pelanggan prabayar, Agung memastikan bahwa yang membayar bulanan atau pascabayar juga dapat bonus. Namun, jumlahnya tidak bisa dicek di website PLN karena berupa pengurangan tagihan listrik. ’’Pengurangannya 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum,’’ jelasnya.

Jadi, pelanggan prabayar lebih mudah mendapat informasi dan tahu besaran kompensasi. Tinggal memasukkan kode token untuk mengklaim. Untuk pascabayar, dia lantas memberikan ilustrasi cara menghitung. Misalnya, rekening minimum sama dengan 1.300 VA dikalikan 40 jam yang berarti 52 kWh.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan KAI Terapkan Biaya Bagasi

Lalu, pelanggan menerima kompensasi 20 persen. Artinya, 20 persen dikalikan 52 kWh yang hasilnya adalah 10,4 kWh. ’’Kalau sekarang per kWh Rp 1.496, berarti kompensasi pengurang tagihan listrik setara Rp 15.558,’’ papar Agung.

Kompensasi itu tidak diberikan begitu saja. Ada beberapa indikator yang membuat perusahaan harus memberikan ganti rugi. Misalnya, jumlah gangguan per pelanggan setiap bulan. Begitu pula lamanya gangguan yang dialami pelanggan per bulan. Setiap wilayah punya batasan tersendiri soal angka ideal untuk gangguan tersebut.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, kompensasi akan diberikan ketika jumlahnya mencapai 10 persen gangguan. Jadi, jika satu daerah sudah menentukan lamanya pemadaman sebulan adalah 10 jam, lalu faktanya terjadi pemadaman sampai 11 jam, kompensasi bakal diberikan. ’’Kalau tidak melebihi 10 persen, ya tidak dapat kompensasi,’’ terang Benny.

Senada dengan Agung, dia menyatakan bahwa pelanggan prabayar dan pascabayar diperlakukan sama. Yang beda, cuma pengaplikasiannya ke rekening listrik. Entah langsung memotong tagihan atau perlu meng-input secara manual. (dim/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Basuki Tandatangani Kontrak Rp 8,81 triliun, Ini Pesan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler