Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening

Sabtu, 31 Juli 2021 – 02:10 WIB
Bantuan subsidi gaji pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 8,7 juta buruh/pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari pemerintah di masa PPKM ini.

Bantuan subsidi gaji tersebut saat ini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Bang Saleh Minta Pekerja Informal juga Dapat Bantuan Subsidi Upah

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pencairan subsidi upah tahap pertama itu akan disalurkan bagi 1 juta pekerja/buruh.

Hal itu sesuai dengan jumlah data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

"Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucap Menaker Ida di Jakarta, Jumat (30/7).

Dia juga menyebut bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta itu tidak serta merta disalurkan.

BACA JUGA: Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan

Sebab, data 1 juta pekerja/buruh tahap pertama yang akan menerima subsidi upah tersebut harus di-skrining terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

Beberapa variabel yang diperiksa ialah berupa nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukannya.

"Kedua, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan lain dari pemerintah," ucap Ida.

Mantan politikus Senayan itu juga menerangkan sejumlah syarat yang mesti terpenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Kemudian, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Sasaran penerima bantuan adalah pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Ida Fauziyah. (cuy/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler