Buruh Demo Menuntut Kenaikan UMK, Polisi Garap Sejumlah Pejabat

Selasa, 01 Desember 2020 – 19:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Polisi memanggil 13 orang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur terkait aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMK Cianjur 2021, beberapa waktu lalu.

Polisi menilai aksi itu berpotensi terjadinya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan orang yang mencapai ribuan.

BACA JUGA: Malam-malam Rumah Dinas Wali Kota Bima Arya Digeruduk Puluhan Orang

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, ketiga belas orang pejabat tersebut dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa ribuan orang yang tetap digelar di depan kantor Bupati Cianjur, sehingga berpotensi terjadinya penularan virus berbahaya.

"Mereka yang dipanggil termasuk Pjs Bupati Cianjur, Sekda Cianjur, Asda, kepala dinas tenaga kerja, jubir COVID-19 Cianjur, Kepala BPBD dan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Cianjur," katanya, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Irjen Dofiri Sebut Kejadian di RS Ummi Pidana Murni, Ada Konsekuensi Hukumnya, Termasuk kepada Habib Rizieq

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan kenapa aksi unjuk rasa yang seharusnya dapat diatasi dengan mediasi, namun tetap digelar dan dihadiri ribuan buruh dari berbagai perusahaan karena hal tersebut masuk dalam ranah pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak hanya pejabat di lingkungan pemkab dan polres, pihaknya juga akan memangil ketua dari aliansi buruh yang ikut dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Cianjur. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan ketua masing-masing aliansi buruh akan dipanggil.

BACA JUGA: Sssst, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Terkait Perkara Habib Rizieq & RS Ummi

"Dalam waktu dekat, mereka juga akan kami panggil dan untuk didengarkan kesaksiannya terkait aksi yang melanggar protokol kesehatan. Kita tidak akan pandang bulu, siapapun yang menggelar kegiatan sehingga menyebabkan kerumuman massa dan berpotensi terjadinya penyebaran virua berbahaya akan kita bubarkan dan pelaksana akan dimintai keterangan," katanya.

Sementara Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim mengatakan telah memenuhi panggilan dari Polres Cianjur, terkait aksi unjuk rasa buruh yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Pihaknya tidak pernah memberikan izin dan sudah membuka jalur mediasi sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan massa.

"Saya dimintai keterangan terkait aturan protokol kesehatan dan upaya pemda untuk mencegah terjadinya aksi buruh. Sebelum aksi digelar, kami sudah mengeluarkan larangan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 dan kami membuka mediasi cukup dengan perwakilan buruh," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler