Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak

Rabu, 13 Juli 2022 – 17:45 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Putusan PTUN membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. 

“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Kalahkan Anies di PTUN soal UMP, Pengusaha Justru Tidak Mau Berpolemik, Ini Alasannya

Dia mengatakan wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melawan putusan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP DKI 2022

Bila tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja digugat terus. Hal ini menimbulkanzw2 ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

BACA JUGA: PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata dia.

Pria berusia 54 tahun ini menambahkan Partai Buruh akan mendukung penuh Anies Baswedan demi memperjuangkan upah buruh.

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022, sebagaimana dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta. 

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerbitkan putusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler