Buruh Keluhkan Kerja Lembur

Selasa, 18 November 2014 – 03:00 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsisnakertrans) nampaknya harus lebih tegas dan cermat melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada.

Pasalnya, saat ini masih terjadi pemberlakukan kerja lembur di sebuah perusahaan rambut palsu yang melewati batas maksimal lembur.

BACA JUGA: Peluru Nyasar Tembus ke Tempat Sholat

"Satu minggu yang lalu, kami lembur sampai pukul 21.00. Tapi mulai minggu ini, kami lembur sampai pukul 11 malam," tutur salah seorang karyawan yang minta namanya dirahasiakan.

Dia menambahkan, selain sangat letih, dia juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk   keluarganya. Apalagi, dia harus masuk mulai pukul 7.30 pagi.

BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK Medan Rp 2,6 Juta

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Supono Adi Warsito, Senin (17/11) mengingatkan  agar perusahaan menaati aturan main saat melemburkan karyawannya.

Misalnya dengan melayangkan pemberitahuan resmi kepada dinas. Pekerja juga harus dibayar sesuai perhitungan lembur yang digariskan dalam undang- undang.

BACA JUGA: Warga Desak Hakim yang Diduga Selingkuhi Istri Orang Dipecat

"Yang juga harus diingat dan dilaksanakan, pekerja wanita harus diantar saat pulang lembur oleh perusahaan dan jam kerja lembur sampai pukul 21.00," jelasnya.

Supono menjelaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mekanisme upah lembur ada aturanya. "Dinas memiliki penyidik PNS, jadi bisa turun jika menemukan pelanggaran. Harus  ada teguran keras. Tidak usah menunggu ada laporan dari masyarakat maupun pekerja pabrik," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi adanya pabrik yang melemburkan karyawannya. Kemungkinan, ada perusahaan yang tidak mematuhi salah satu aturan main dalam kerja lembur itu.

"Dinas harus segera turun. Jadi tidak ada pekerja yang dilangkahi haknya. Karena, selama ini mereka sudah bekerja dan menurut aturan perusahaan," tambahnya.

Ia juga mengatakan, jika akan memberlakukan lembur, harus ada kesepakatan antara perusahan dengan karyawan. Artinya harus jelas, apakah  karyawan sepakat atau tidak. Gampangnya jika karyawan menyatakan tidak, maka perusahaan tidak bisa memaksanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto mengaku siap mengecek ke perusahaan yang kedapatan lembur namun tidak menaati aturan main. Selama ini pekerja dihitung lembur juga dibayar lembur. Ia akan meminta penyidiknya turun ke perusahaan yang diduga melakukan lembur hingga melewati batas jam lembur itu.

"Jika tidak dibayar lembur, itu sudah melangggar dan kita siap tegur. Kita akan segera melakukan langkah pengecekan ke perusahaan jika disinyalir memberlakukan lembur tanpa meleihat aturan main," tegasnya, semalam (17/11). (amr/bdg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Mengapung Itu Dipastikan Jasad Guru SMPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler