Buruh Minta Kasus Kecelakaan Pekerja di Perusahaan Migas Ini Dibuka secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023 – 21:39 WIB
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah meminta pihak terkait untuk membuka hasil audit dan investigasi mengenai dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah meminta pihak terkait untuk membuka hasil audit dan investigasi mengenai dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ilhamsyah mengatakan sampai saat ini tidak ada kabar tindak lanjut mengenai pemeriksaannya.


"Sudah sampai mana audit dan investigasinya? Apa sanksi pada perusahaan yang menyebabkan kecelakaan berujung kematian pekerja itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Ilhamsyah dalam keterangannya, Selasa (28/3).

BACA JUGA: Massa Buruh Penuhi Gedung MK Ingin Dengar Keterangan Presiden Soal Perppu Ciptaker

Dia menyampaikan kecelakaan kerja pertama terjadi dalam area NEB#9 di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Minggu (18/12) pukul 01.45 WIB. Insiden itu menyebabkan dua pekerja tewas dan enam lainnya mengalami luka bakar.

Lalu pada Senin (9/1) pada pukul 23.33 WIB, tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, terbakar. Sebanyak tiga pekerja mengalami luka bakar dan patah tulang akibat insiden ini.

BACA JUGA: DPO Penggelapan Dana Buruh Migran Ini Ditemukan Tewas di Madiun

Ilhamsyah meminta Ditjen Binawas Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan audit menyeluruh atas Sistem Manajemen K3 di perusahaan tersebut.

"Kecelakaan kerja mayoritas terjadi karena adanya pelanggaran oleh perusahaan," kata dia.

BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Jateng Bagikan Takjil Untuk Buruh Bangunan

Ilhamsyah mengingatkan audit yang dilakukan meliputi jam kerja para buruh. Sebab, jam kerja yang panjang menyebabkan kelelahan dan rentan kecelakaan kerja. Ilhamsyah juga menyarankan adanya audit izin pengoperasioan alat-alat berat di lokasi proyek tersebut.

"Terkait jam kerja, Gubernur Jambi sudah menyebutkan adanya pelanggaran jam kerja, di mana seharusnya kerja lembur hanya sampai jam sepuluh malam, sementara kecelakaan terjadi pada jam 01.45," ujar dia.

Dia menegaskan berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan sanksi tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan status para pekerja dalam proyek tersebut. Sebab, para pekerja di proyek-proyek pemerintah berasal dari sub-kontraktor yang statusnya hubungan kerjanya borongan atau kontrak.

"Pengawas harus mengecek status pekerja, upah, dan kepesertaan BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan," ujar Ketua Bapilu Partai Buruh itu.

Pengawas ketenagakerjaan harus menegakkan aturan, apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran serius dalam pelaksanaan perintah kerja, untuk menghentikan izin pekerjaan, dan melakukan penyidikan atas kecelakaan yang menyebabkan kematian.

"Pengawas ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan polisi untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian ini," tegasnya.

Hingga saat ini, sekitar dua bulan sejak kejadian kecelakaan pertama pada Desember 2022, SKK-MIGAS selaku perwakilan pemerintah Indonesia yang mengawasi kegiatan hulu MIGAS di Indonesia, masih melakukan proses evaluasi terhadap laporan kecelakaan kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik dan para pemangku kepentingan.

Berbagai aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh lembaga independen di Jambi terkait hal ini. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serikat Pekerja Indonesia Berharap L20 Tingkatkan Kesejahteraan Buruh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler