jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Ketenagakerjaan berencana menaikkan UMP 2019 (upah minimum provinsi tahun 2019) sebesar 8,03 persen. Tentu saja kabar tersebut disambut hangat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng. Namun, SBSI mendorong Pemprov Kalteng menaikkan UMP lebih dari pusat.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kalteng, Hatir Sata Tarigan, menilai kenaikan UMP tidak hanya didasarkan pada ebutuhan sehari-hari buruh saja. Dalam mengambil keputusan besaran upah, kata dia, harus memerhatikan kesejahteraan buruh.
BACA JUGA: Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
Untuk itu, pihaknya meminta kenaikan UMP bisa ditetapkan di atas ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong kenaikan UMP bisa lebih dari 8 persen. Sebab, biaya hidup di Kalteng dinilai cukup tinggi.
BACA JUGA: Menaker Hanif Pastikan UMP 2019 Naik Lumayan, Wouw!
“Kami mendorong agar naik. Minimal sesuai anjuran pemerintah pusat. Bahkan kami mendorong lebih dari itu (pemerintah pusat), yakni sampai 10-15 persen. Kenapa didorong lebih? Sebab, biaya hidup di Kalteng ini termasuk mahal. Kami akan hitung kebutuhan minimal. Kami akan menyiapkan bahan dan alasan saat rapat bersama,” ujar Hatir kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Hatir mengungkapkan, keputusan nanti tetap berdasarkan kesepakatan antara pengusaha, Serikat Buruh, dan pemerintah. Sebab, Rabu (24/10) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mengundang Serikat Buruh dan pengusaha, untuk membahas bersama soal kenaikan UMP.
BACA JUGA: Kalteng Kekurangan 2.000 Guru SMA
“Nanti kami rapat dengan Disnakertrans untuk menentukan kenaikan itu. Mungkin nanti Rabu (24/10) ini rapatnya. Sudah ada undangannya. Nanti mungkin dari pengusaha juga diundang,” jelas dia.
Dia mengatakan, walau biasanya penetapan kenaikan UMP, salah satunya dihitung berdasarkan kebutuhan harga bahan pokok untuk menutupi kebutuhan keluarga, namun pemerintah dan pengusaha juga diminta memerhatikan kesejahteraan buruh.
“Sehingga jangan hanya dihitung untuk keperluan makan. Harus diperhatikan juga dengan itu, bisa tidak buruh menabung,” tukas dia.
UMP Kalteng 2018 sebesar Rp2.421.705. Lebih tinggi 8,71 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp2.227.307. Di 2019 nanti, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan menjelaskan, untuk kenaikan UMP di Kalteng, masih menunggu peraturan gubernur (pergub).
“Paling lambat 1 November. Sebab, UMP ditetapkan dengan pergub. Jadi, kita masih menunggu pergub tersebut,” kata Syahril Tarigan saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Sabtu (20/10).
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan inflasi pada Desember 2016 ditambah dengan produk domistic bruto (PDB) kuartal 3-4 tahun 2016 dan kuartal 1-2 tahun berjalan (2017). Selain itu, penetapan UMP dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemprov, pengusaha, dan buruh dalam rapat dewan pengupahan. (uni/ce/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Buka Lowongan Kerja Tenaga Kontrak
Redaktur & Reporter : Soetomo