jpnn.com, SAMARINDA - Pembahasan UMP 2019 (upah minimum provinsi tahun 2019) di Kalimantan Timur masih a lot meski Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan sebesar 8,03 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim pun meminta keringanan.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswo mengatakan, pihaknya meminta kenaikan UMP tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Namun, mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal dengan persentase lebih kecil dari nasional, yakni 5,54 persen.
BACA JUGA: Menaker Hanif Pastikan UMP 2019 Naik Lumayan, Wouw!
Slamet menyebut, Apindo mengusulkan dua opsi UMP 2019 kepada gubernur. Opsi pertama mengacu nasional dan opsi kedua lokal. Tawaran opsi itu berdasarkan aspirasi para pengusaha. Opsi pertama UMP Kaltim 2019 sebesar Rp 2,74 juta.
Sementara opsi kedua, UMP Kaltim 2019 sebesar Rp 2,68 juta. “Kaltim dibilang provinsi kaya, tapi itu hanya sektor migas (minyak dan gas) dan tambang batu bara. Sektor lain tidak. Jadi harus diperhitungkan juga,” bebernya.
BACA JUGA: Dipercepat, Pelantikan Gubernur Sumsel dan Kaltim Tetap Sah
Dia memastikan, aspirasi pengusaha itu akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor pada Senin (22/10). Pertemuan itu demi memastikan sebelum 1 November, Pemprov Kaltim sudah menetapkan UMP 2019.
“Kenaikan UMP yang terlalu besar tiap tahun akan berimbas ke banyak faktor. Dampaknya bisa memicu kenaikan harga-harga produk. Makanya kami usulkan ada UMP untuk pengusaha besar dan kecil. Disesuaikan kemampuan pengusaha. Toh di lapangan banyak yang belum mampu bayar sesuai UMP,” ungkapnya.
BACA JUGA: Musim Kemarau Diperkirakan hingga Akhir Oktober
Dirinya berharap, gubernur bisa menyerap aspirasi dari kalangan pengusaha. Kondisi ekonomi lokal yang belum pulih setelah anjloknya harga migas dan batu bara beberapa tahun silam mesti jadi perhatian. “Kami sampaikan rasionalisasinya, semoga didengar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim Amir P Ali mengatakan, UMP 2019 saat ini masih intens didiskusikan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Dinas Ketenagakerjaan, Apindo Kaltim, akademisi, dan serikat buruh. Pertemuan itu membahas surat edaran yang dikirim Kemenakertrans.
“Kenaikan UMP secara nasional 8,03 persen dari tahun lalu. Di Kaltim sekitar Rp 2,74 juta. Serikat buruh minta dinaikkan agar lebih ideal jadi Rp 3 juta,” kata Amir P Ali.
Usulan kenaikan UMP hingga Rp 3 juta, sebut dia, bukan tanpa alasan. Selain melihat kemampuan para pengusaha di Kaltim, dia juga mendapat informasi salah satu daerah di Kaltim akan menetapkan UMK-nya sebesar Rp 3,3 juta.
Namun, jika angka itu tak disetujui Gubernur Katlim Isran Noor, pihaknya juga tidak akan memaksakan kehendak. “Masih dibicarakan. Pengusaha senang, buruh juga senang. Didiskusikan sampai semua pihak bisa terima dan setuju tanpa ada keberatan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, sebut dia, pihaknya akan bertemu dengan Gubernur Kaltim untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut. Dia berharap, hasil kajiannya menjadi rujukan Isran dalam menetapkan UMP Kaltim tahun depan. “Kalau memang oleh pengusaha dianggap berat, silakan lapor atau komplain. Dewan pengupahan masih punya waktu sebelum disetujui gubernur untuk merevisi,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, meski belum ada keputusan dari dewan pengupahan, namun UMP Kaltim 2019 akan ditetapkan tepat waktu, yakni 1 November 2018. “Saya tidak mendahului gubernur. Tunggu saja. Yang pasti sudah ada acuannya PP 78/2015,” singkat dia.
Diminta tanggapan soal usulan Apindo Kaltim agar kenaikan UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi lokal, dirinya enggan berkomentar. “Saya tidak komentar. Itu urusan internal Dewan Pengupahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dari tahun ke tahun, UMP Kaltim mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada 2014 UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 1,88 juta. Pada 2015, UMP Kaltim sebesar Rp 2,02 juta atau naik Rp 139 ribu. Tren itu terus berlanjut hingga 2018, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 2,54 juta atau naik RP 203 ribu dari tahun sebelumnya.
Pemerintah diketahui menaikkan UMP tahun 2019 mendatang sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan ini menurun jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 8,71 persen, dan tahun 2017 sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMP ini dituliskan dalam surat edaran (SE) kepada gubernur di seluruh Indonesia tertanggal 15 Oktober 2018.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tidak dilakukan tanpa dasar. Dalam hal ini, pihaknya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar rujukan. Aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi instrumen pertimbangan.
“Jadi ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya setelah menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10). (*/him/rom/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Bara Masih Urutan Pertama
Redaktur & Reporter : Soetomo