jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan UMP 2019 (Upah Minimum Provinsi Tahun 2019) akan mengalami kenaikan. Angkanya pun terbilang lumayan.
Merujuk ketentuan di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka kenaikan UMP pada tahun 2019 nanti yang ditetapkan 1 November 2018 sebesar 8,03 persen.
BACA JUGA: Buruh Tolak Voting Penetapan UMK Kabupaten Bekasi
"Ini bukan keputusan kementerian. Ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).
Data ini sudah didampaikannya ke masing-masing gubernur yang memiliki kewajiban menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Karena itu dia meminta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai PP 78.
BACA JUGA: UMK 2018 Kabupaten Bekasi Rp 3,8 Juta
Terkait sosialisasi kenaikan ini ke pelaku usaha, Menteri yang juga sekretaris jenderal DPP PKB ini menyebutkan, pelaku usaha dan serikat pekerja harusnya sudah memahami konten dari PP 78 bahwa kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Jadi harusnya ini lebih predictable. Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun, enggak perlu demo, gak perlu rame-rame, gak perlu ribut terus. Dan alhamdulilah, tahun depan naik 8,03 persen," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: UMK Kota Bekasi Bakal Lebih Tinggi dari Jakarta?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Janji UMP Anies-Sandi, Ruhut: Sudah Terkuak Aslinya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam