Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal

Sabtu, 30 September 2023 – 21:18 WIB
Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berharap MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal. Harapan disampaikan pada aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9).

AASB dalam aksinya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal.

BACA JUGA: Soroti Pengisian Jabatan Hakim MK, Chandra Singgung Intervensi Penguasa

MK rencananya akan menggelar sidang putusan judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10)

"MK sebelumnya menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat. Sekarang, mudah-mudahan MK menyatakan inkonstitusional permanen," ujar salah seorang perwakilan AASB yang merupakan Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman.

BACA JUGA: MK Jangan Sampai Jadi Alat Pragmatisme Politik Praktis soal Batas Usia Capres-Cawapres

Perwakilan sejumlah aliansi serikat buruh dan pekerja berharap sembilan hakim MK memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja secara adil dan mengedepankan kepentingan masa depan bangsa.

"Jika 9 hakim MK tidak memutuskan membela rakyat jangan menyalahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK," tegas Sunarti dari SBSI 92.

BACA JUGA: Dave Laksono Yakin Hakim MK Negarawan, Tidak Akan Akomodasi Kepentingan Pihak Tertentu

Para perwakilan buruh dan serikat pekerja berjanji akan mengawal sidang MK yang akan memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jika judicial review ditolak, buruh akan terus melanjutkan perjuangan sampai undang-undang tersebut dicabut.

"AASB akan meneruskan perjuangan sampai undang-undang itu dicabut dengan melakukan demo besar-besaran 10 Desember dan menuntut Presiden Jokowi mundur," kata Arif Minardi.

Sementara itu Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh UU Cipta Kerja, bersama-sama mengawal sidang MK pada Senin (2/10) nanti.

Jumhur menegaskan para buruh akan menuntut pemerintah menerbitkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja atau meminta Presiden Jokowi mundur, jika MK menolak gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat lantas mengutip pernyataan Proklamator Kemerdekaan Indonesia Bung Karno, sudah saatnya semua kekuatan revolusioner bergabung untuk melawan penindasan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler