jpnn.com - SURABAYA - Nominal upah minimum provinsi (UMP) digedok hari ini (1/11). Begitu juga UMP Jatim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Soekardo mengatakan, besaran UMP Jatim tetap Rp 1.388.000.
BACA JUGA: BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal
"Besaran UMP adalah UMK (upah minimum kota/kabupaten, Red) minimum yang ada di daerah," kata Sukardo.
Dia menambahkan, di Jatim ada empat daerah dengan UMK terkecil. Yakni, Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
BACA JUGA: Stok Blangko Kosong, Pencetakan E-KTP Tunggu Desember
Tapi, serikat buruh tidak setuju dengan nominal UMP.
"Kami ingin besaran UMP adalah nilai UMK tiap daerah dikurangi 5 persen," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayetno.
BACA JUGA: Akademisi Hingga Ulama Banten Tak Percaya Dahlan Korupsi
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Pujianto juga mengungkapkan, ada 16 serikat buruh di Jatim yang menolak nilai UMP tersebut.
Mereka mengatakan, UMP merupakan upaya pemerintah untuk mempermainkan buruh.
"Jika nanti yang dipakai UMK, kenapa harus menetapkan UMP? Lebih baik langsung UMK," kata Pujianto setelah aksi penolakan UMP di depan Gedung Negara Grahadi.
Ya, ribuan buruh kembali mengadakan aksi di depan Gedung Negara Grahadi kemarin (31/10).
Aksi yang berlangsung mulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 17.00 itu belum membuahkan hasil.
Tuntutan mereka agar Pemprov Jatim tidak menetapkan UMP belum dijawab.
Rencananya, mereka bakal kembali melakukan demo hari ini.
Titik berkumpulnya tetap di depan Gedung Negara Grahadi.
Secara terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa pemprov tetap akan menetapkan nominal UMP 2017.
Sebab, menurut dia, penentuan UMP merupakan amanat PP 78/2015.
"Maka, unjuk rasa di Grahadi itu salah sasaran. Seharusnya, unjuk rasanya di Jakarta. Kami ini hanya menjalankan peraturan," kata Pakde Karwo, sapaan Soekarwo.
Dia menegaskan bahwa pemprov tetap akan menetapkan UMP Jatim 2017 pada 1 November.
Sementara itu, besaran UMK bakal digedok pada 21 November.
Rumusan untuk penentuan UMP dan UMK sudah ada dalam PP 78/2015.
"Jadi, kalau mau protes tentang rumusannya, buruh bisa ke Kementerian Tenaga Kerja. Bukan wilayah provinsi," ucapnya.
Saat ini UMK Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan adalah Rp 1.283.000.
Nah, tahun depan UMK empat kabupaten tersebut adalah Rp 1.388.000.
Ada kenaikan 8,25 persen dari UMK 2016. Sebanyak 3,07 persen di antaranya merupakan besaran inflasi dan 5,18 persen adalah pertumbuhan ekonomi.
Besaran kenaikan UMK tersebut berlaku untuk 38 kota/kabupaten se-Jatim. (rst/c6/dos/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Pesawat Nahas Itu Bawa 3,1 Ton Material Pembangunan Ilaga
Redaktur : Tim Redaksi