Burung Langka Indonesia Diselundupkan ke Thailand

Sabtu, 07 April 2018 – 06:32 WIB
Burung. Ilustrasi Foto: Radar Madura/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan burung langka dilindungi ke negara Thailand melalui jalur laut.

Puluhan burung langka yang hendak diselundupkan itu sebanyak 44 ekor burung kaka tua, jambul kuning, orange dan putih, 6 ekor burung nuri kepala hitam, serta 3 ekor burung kastuari hitam, dua ekor burung cendrawasi dan 3 ekor nuri bayan.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri

"Penyelundupan puluhan ekor burung ini, berhasil diungkap Subdit Empat Tipidter Ditreskrimsus dibantu dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur," ujar Kombes Agus Santoso Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Kedua tersangka penyelundupan burung langka di tempat berbeda.

BACA JUGA: Kirim Paket Kaki dan Kepala Lewat Bandara

Achmad Shodikin ditangkap di Kawasan Pondok Wage dan tersangka Gusti Saindi Salatin diamankan di Buduran Sidoarjo.

Dari keterangan kedua tersangka, seluruh burung dilindungi ini rencananya diselundupkan dan dijual ke negara Thailand dengan dititipkan ke ABK kapal.

BACA JUGA: Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui

"Untuk menjual burung ini, kedua tersangka memanfaatkan media sosial Facebook," imbuh Kombes Agus.

Setiap ekor burung langka dihargai mulai dari Rp 5 hingga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersanga dijerat dengan Undang - Undang (UU) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Puluhan Ribu HP Ilegal, Kinerja Bea Cukai Kepri Diapresiasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler