Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri

Senin, 19 Maret 2018 – 12:20 WIB
Penyelundupan baby lobster. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TRENGGALEK - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster jenis pasir dari wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baby lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui jalur darat.

BACA JUGA: Pasukan TNI Kejar-kejaran dengan Geng Penyelundup

Pelakunya adalah Wijianto, warga Watulimo Kabupaten Trenggalek. Dia digelandang anggota Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung karena terbukti menjadi pengepul baby lobster.

Kasus ini terungkap setelah mobil Toyota Calya untuk menyelundupkan 10.400 ekor baby lobster yang dikendarai kurirnya, Doni mengalami kecelakaan di jalan masuk Desa Gebang, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu malam lalu.

BACA JUGA: Kirim Paket Kaki dan Kepala Lewat Bandara

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Mustijat Priyambodo, mengatakan, pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek.

"Penangkapan ini dari hasil pengembangan laka lantas yang membawa benur di dalam kardus rokok berisi 10.400 ekor baby lobster yang terdiri dari 52 kantong. Rencananya, akan dijual keluar negeri dengan harga 9 ribu rupiah per ekornya," kata Mustijat.

BACA JUGA: Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui

Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar pengepul utama jual beli baby lobster ini.

Sementara Wijianto kini masih ditahan di Mapolres Tulungagung.

Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Puluhan Ribu HP Ilegal, Kinerja Bea Cukai Kepri Diapresiasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler